Beranda Nasional Tambang Hama Bagi Petani, Polisi Segera Tindak Tambang Ilegal !

Tambang Hama Bagi Petani, Polisi Segera Tindak Tambang Ilegal !

211
0

Satumejanews id, SAMARINDA – Berkali-kali dihancurkan tambang, hilangnya sumber air, lumpur tambang yang masuk ke sawah-sawah, kolam ikan yang tercemar, serangan hama yang semakin rutin membuat produktifitas pertanian semakin menurun dari tahun ke tahun. Dahulu, per hektar sawah bisa menghasilkan 7-8 ton akan tetapi setelah ada industri pertambangan maka hasil pertanian pun menurun hingga mencapai 3-4 ton per hektar bahkan gagal panen akibat serangan hama yang bertubi-tubi merusak sawah dan kebun warga. Masuknya CV.

Arjuna di tahun 2007 berbekal Surat Izin Pertambangan (IUP) Batubara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Izin eksploitasi serta luas garapannya 1.597 hektar tercatat menghasilkan 88,576 ton batubara. Hasil perbuatannya berupa lubang besar menganga tidak pernah direklamasi, malahan dibiarkan menganga.

Daya rusaknya pun meninggalkan jejak yang amat pahit bagi sebagian besar masyarakat Makroman. Debu beterbangan, sawah rusak karena airnya bercampur tambang, Walang Sangit, Tikus, dan Beruk merusak padi dan tanaman kebun karena habitat mereka hilang. Kini izin CV. Arjuna telah berakhir, bukannya membuat petani Makroman merasa aman dengan adanya pemulihan di kawasan bekas tambang tersebut. Sekarang datang lagi serangan dari tambang illegal yang memakai lahan bekas tambang CV. Arjuna tersebut.

Sejak 11 Juli 2022, tambang illegal tersebut masuk di kawasan pertanian kelompok tani Tunas Muda yang diketuai oleh Pak Baharuddin merasa aktifitas tambang tersebut mengancam kawasan pertaniannya. Pak Baharuddin melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda pada tanggal 8 Agustus 2022, setelah pelaporan tersebut, tambang illegal sempat berhenti beroprasi selama 4 hari. Namun, setelah itu tambang illegal tersebut kembali beroperasi kembali hingga saat ini. Tambang illegal tersebut sekarang bergeser ke wilayah kelompok tani lain, yaitu kelompok tani Karang Anyar yang di ketua oleh Pak Niti Utomo dan kelompok tani Harapan Baru yang diketuai oleh Pak Kulup.

Sebagai bentuk protes warga lagi –lagi pada momentum Hari Tani Nasional 2022, warga berjumlah kira-kira 50 orang yang berasal dari 3 kelompok tani baik laki-laki dan perempuan melakukan aksi bersama. Aksi ini, dilakukan di kawasan pertanian sekitar 20 meter dari lokasi penambangan illegal itu dilakukan yang masuk dalam wilayah Kalan Luas, Makroman. Warga melakukan pembentangan spanduk dan menyegel sejumlah alat berat menggunakan tali rafia sebagai bentuk protes atas terganggunya lahan pertanian warga dikarenakan aktivitas pertambangan illegal ini. Hingga aksi ini digelar, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Samarinda untuk membasmi pertambangan illegal ini. Dalam ketentuan hukum yang berlaku pasan 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)” .


Dengan aksi pada hari ini para petani Makroman menyatakan :

Menolak apapun operasi tambang legal maupun illegal di kawasan pertanian di Makroman.

Mendesak kepolisian untuk tangkap dan adili pelaku tambang illegal di Makroman.

Meminta untuk batu bara yang sudah digali untuk dikembalikan pada tempat galian dan menutup galian agar tidak menyebabkan banjir dan lumpu yang mencemari pertanian di Makroman.

Segara lakukan pemulihkan kawasannya untuk pertanian yang berkeadalilan dan berkelanjutan.

Artikulli paraprakSurprise! Polresta Banjarmasin Gelandang Pemilik Tas Ransel yang Berisi Sabu 1 Kg dan Pil Ekstasi
Artikulli tjetërBupati : Perawat Pekerjaan yang Mulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini