Beranda DPRD Kutai Timur Basti : Perusahaan Semestinya Izinkan Pekerja Peringati May Day

Basti : Perusahaan Semestinya Izinkan Pekerja Peringati May Day

1243
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Peringatan Hari Buruh se-dunia atau biasa dikenal dengan May Day semestinya para pekerja diliburkan untuk menghargai peringatan tersebut. Namun justru tetap mempekerjakan buruh.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi, terkait peringatan hari Buruh se-Dunia. Menurutnya, May Day adalah sejarah bagi para pekerja dan menjadi hari libur nasional. Tetapi, pada pelaksanaannya perusahaan justru mengintimidasi karyawan untuk tidak ikut dalam perayaan itu dengan alasan mengganggu operasional produksi.

“Perusahaan banyak yang mengintimidasi terhadap karyawan yang akan ikut May Day dengan alasan menganggu operasional produksi. Padahal May Day adalah hari libur nasional, tetapi banyak perusahaan tidak menghargai May Day ini,” ungkapnya saat diwawancarai awak media saat menghadiri Peringatan Hari Buruh se-dunia di Lapangan Folder Ilham Maulana, Rabu (1/5/2024).

Diejlaskan Basti, melalui May Day, mari sampaikan ke perusahaan agar mereka memberikan izin kepada para pekerja. Sehingga saat peringatan hari buru seperti ini, sudah sewajarnya Perusahaan membebasakan karyawan untuk berlibur diri, guna memperingati hari bersejarah tersebut.

“Kan tidak semua juga para pekerja turun melaksanakan May Day. Dalam satu perusahaan bisa 10 sampai 20 orang diberikan izin sehingga mereka juga senang berkumpul bersama-sama merayakan May Day ini,” tegasnya.

Dikatakanya bahwa teman-teman para pekerja hanya menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Mungkin saja selama ini ada aturan ketenagakerjaan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pihak Perusahaan. Antara lain, sistem pengupahan, sistem Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) dan aturan lainnya seperti Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK).

“Inilah yang harus pemerintah kabupaten juga melihat bahwa situasi ketenagakerjaan di Kutim ini lagi krisis dengan aturan-aturan,” ujar Basti.

Ia menyebutkan, mudah-mudahan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), perusahaan bisa menjalankan dengan baik sistem ketenagakerjaan yang ada. Basti mengingatkan kepada Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker), perlunya membuat surat kepada perusahaan agar jangan dihalang-halangi ketika May Day dilaksanakan oleh pekerja.

“Hari May Day ini hari mereka, kalau perlu disupport,” pungkasnya. (adv/sm4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini