Beranda DPRD Kutai Timur Joni : Perusahaan Wajib Terapkan Pekerja Lokal 80 dan Luar 20 Persen

Joni : Perusahaan Wajib Terapkan Pekerja Lokal 80 dan Luar 20 Persen

1419
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Tuntutan buruh yang disetujui Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman di momen peringatan Hari Buruh Sedunia pada Rabu (1/5/2024), yang dipusatkan di lapangan Folder Ilham Maulana, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), memperoleh respon posisitif DPRD Kutim.

Ketua DPRD Kutim Joni mengungkapkan, sebagian besar tuntutan dari buruh sudah direalisasikan. Kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengenai tenaga kerja lokal prosentasenya sudah 80 persen dan tenaga kerja luar atau asing 20 persen sudah disetujui.

“Tadi ada 9 orang tapi saya tidak hafal semua. Tetapi, yang saya tahu tenaga kerja lokal itu harus berbanding 80-20. 80 persen dari lokal, 20 persen dari luar,” ujar Joni saat diwawancarai awak media saat menghadiri peringatan Hari Buruh se-dunia.

Menurutnya, Pemkab Kutim berkomitmen dalam urusan tenaga kerja. Apalagi, anggaran juga tersedia dan DPRD sangat setuju terkait hal itu.

Selain itu, ia juga meminta kepada buruh untuk mensweeping perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim. Sebab, sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berbunyi, tenaga kerja luar yang bekerja di Kutim selama setahun, perusahaan setempat wajib menguruskan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Artinya kalau itu bisa dilaksanakan, otomatis kan ada feedback untuk Kutim juga. Nah, Perda ini sudah lama berjalan. Nanti teman-teman buruh bisa mengawasi perusahaan itu, sudah jelas aturannya. Kalau nggak melaksanakan nanti ada sanksi. Makanya, saya berharap juga agar para buruh membantu melakukan pengawasan,” harap Joni. (adv/sm4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini