Satumejanews.id. KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnakerr) Kutai Timur (Kutim) Sulisman menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja perempuan. Untuk itu, perusahaan wajib memperhatikan ketentuan yang telah diatur.
“Semua hak pekerja perempuan harus tetap diberikan sesuai dengan aturan. Termasuk hak cuti melahirkan serta kesempatan bagi ibu pekerja untuk memberikan ASI kepada anaknya. Apabila terdapat permasalahan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, usai mengkuti audiensi dengan Bupati Kutim Ardiansyah bersama jajaran DP3A.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan pada prinsipnya tidak membenarkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, termasuk dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja pada posisi kepemimpinan.
“Dalam aturan maupun undang-undang tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Semua memiliki kesempatan sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan kebutuhan jenis pekerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi dan kebutuhan di lapangan memang dapat berbeda sesuai karakteristik pekerjaan. Namun, perbedaan kebutuhan tenaga kerja tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kesetaraan kesempatan.
Tidak hanya menyoroti perlindungan pekerja formal, Pemerintah Kabupaten Kutim juga memberikan perhatian serius terhadap keberadaan pekerja rentan.
Menurut Sulisman, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memiliki komitmen kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
“Pak Bupati sangat konsen terhadap pekerja rentan. Bukan hanya pekerja tetap di perusahaan, tetapi pekerja rentan juga menjadi perhatian, terutama terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Pemkab Kutim menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau 110.000 jiwa pekerja rentan. Berdasarkan data yang disampaikan, cakupan kepesertaan terus mengalami peningkatan melalui kerja sama dan koordinasi dengan berbagai perangkat daerah serta instansi terkait.
Sulisman mengakui, salah satu tantangan utama dalam mencapai target tersebut adalah keterbatasan data pekerja rentan. Untuk itu, Disnakertrans terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk perangkat daerah yang memiliki data kelompok pekerja sektor informal.
Berbagai kelompok pekerja, termasuk pengemudi ojek daring dan pekerja di sektor lainnya, menjadi bagian dari upaya pendataan dan perluasan perlindungan jaminan sosial tersebut.
“Memang kendala utamanya adalah keterbatasan data pekerja rentan. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan berbagai instansi agar data yang tersedia semakin lengkap dan perlindungan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkab Kutim optimistis target perlindungan sosial bagi 110.000 pekerja rentan dapat tercapai.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan sosial. Kesetaraan gender dan jaminan sosial pun diharapkan tidak hanya menjadi tulisan dalam regulasi, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan para pekerja.
Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan di Kutim diharapkan menjadi payung yang menaungi seluruh pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, pekerja formal maupun kelompok rentan, menuju dunia kerja yang lebih aman, adil, dan bermartabat. (tg)



























