SANGATTA – Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor: 005/1988/Dukcapil pada tanggal 2 Februari 2022 tentang pelaksanaan kelas konsultasi (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dalam rangka mendorong pemenuhan kouta PBI tahun 2022 dan membangun persepsi yang sama terkait kebijakan PBI JK, makan dilaksanakan kelas konsultasi dengan mengahdirkan pimpinan Kantor/Lembaga dan Kepala daerah khususnya, bagi daerah yang PBI JK-nya terkategori under (target/kouta).
Kegiatan itu, turut diikuti Pemerintah Kabupaten Kutim, dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dinas Kesehatan Kutim Hariyati, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial, Budi Mulia, Kepala BPJS Kutim Ika Irawati, perwakilan Disdukcapil dan undangan lainnya, di Ruang Media Center, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Statistik (Diskominfo Perstik) Kutim, Kamis (10/2/2022).
Kepala BPJS Kutim Ika Irawati ditemui usai kegiatan itu beharap dengan adanya kelas konsultasi itu, kabupaten kutim, yang saat ini masih tercatat under (target/kuota) PBI JK, yang alokasi anggarannya oleh Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial ini, lebih bisa memaksimalkan pemenuhan kuotanya.
“Karena memang, diharapkan dengan adanya pemenuhan kouta ini, kepesertaan yang pembiayaan dari Pemda (Pemkab) bisa maksimal peruntukkannya. Kepesertaan ini kan ada segmennya, PBI ini ada yang dari pemerintah pusat, ada juga pemerintah provinsi dan daerah. Yang kita ikuti hari ini, pendanaanya dari pusat yang mana datanya masih under target,” jelasnya.
Lebih lanjut Ika menambahkan, kouta Kabupaten Kutim (PBI JK) yang dibiayai melalui pemerintah pusat tahun 2022 sekitar 109 ribu jiwa. Kouta itu harus segera dilakukan pemenuhan. Untuk saat ini, Kutim dari kouta itu sudah mencapai sudah 70 ribu jiwa (PBI JK).
“Itu (109 ribu) yang diupayakan bisa optimal , agar bisa terealisasi (terserap), alokasinya tahun 2022,” terang Ika.
Tujuannya, sambung Ika, untuk melindungi masyarakat Kutim. Karena memang tugas BPJS mengayomi masyarakat. Apabila tidak segera terserap, alokasi PBI JK itu akan dialihkan ke Kabupaten/Kota lain yang kepesertaannya melebihi kouta yang ditentukan pusat.
“Padahal kutim, masih ada beberapa penduduknya yang belum tercover program JKN. sayang, makannya kita harus segera mengoptimalkan pemenuhan kouta ini (PBI JK). Supaya tidak terserap oleh kabupaten kota yang lain. Tujuan akhirnya adalah untuk melindung masyarakat kita,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta Dinas Sosial untuk segera mendaftarkan peserta baru. Bisa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non ASN yang belum tercover atau Non ASN serta masyarakat lainnya, yang belum tercover program JKN
“Ternyata data yang bisa masuk ke PBI JK itu, apabila mereka sudah terdaftar di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Karena ke PBI tidak bisa masuk kalau belum DTKS. Ini yang saya minta segera supaya bisa segera terdaftar,” tuturnya.(smn5/smn3)