Beranda Pemerintahan Ardiansyah: Bahasa Daerah Bisa Jadi Kurikulum

Ardiansyah: Bahasa Daerah Bisa Jadi Kurikulum

20914
0

Pasang foto Ardiansyah saat mengikuti Peluncuran Episode 17 Merdeka Belajar bersama Mendikbudristek diruang kerjanya (Foto Wahyu Yuli Artanto)

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mendukung atas kebijakan Dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terkait penerapan bahasa daerah (lokal) menjadi kurikulum wajib sekolah. Hal itu, sebagai salah satu upaya menjaga serta melestarikan bahasa sebagai salah satu identitas bangsa.

“Sehingga ketakutan kita terkait kepunahan bahasa daerah, bisa dihindari, ” ucap Ardiansyah usai mengikuti peluncuran Merdeka Belajar episode 17 dengan tema Revitalisasi Bahasa Daerah oleh Mendikbudristek, secara Virtual, diruang kerjanya, Selasa, (22/2/2022).

Bahasa merupakan salah satu kekayaan bangsa Indonesia yang jarang dimiliki oleh bangsa lain, selain budaya dan suku yang juga sangat beragam, sambung Ardiansyah.

“Bahasa Indonesia sendiri juga sebenarnya, kalimatnya banyak yang mengadopsi dari bahasa daerah, “ucapnya Ardiansyah saat rapat didampingi oleh Plt Kadisdik Kutim, Irma Yuwinda.

Untuk itu, orang nomor satu di Kutim sangat mendukung dan mengapresiasi upaya Mendikbudristek dalam menjaga serta melestarikan khazanah bangsa Indonesia.

“Kalau itu menjadi muatan lokal yang wajib, kita akan segera menindak lanjutinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, program itu dihadirkan untuk melindungi bahasa daerah dari kepunahan, dan agar kekayaan bahasa daerah Indonesia tetap terjaga. Saat ini, kata dia, Indonesia memiliki 718 bahasa daerah.

“Dari 718,25 bahasa terancam punah, 6 dinyatakan kritis dan 11 diantaranya dinyatakan punah,” sebutnya.

Mas Mentri sapaan akrab Nadiem menjelaskan program itu sengaja dihadirkan untuk meyakinkan masyarakat bahasa bukan sekadar kumpulan kata. Melainkan identitas bangsa, bukan hanya sejarah tapi segala jenis kearifan lokal.

Sebagai langkah strategi perlindungan bahasa, Mendikbudristek akan melakukan beberapa langkah yang disesuaikan dengan kondisi bahasa tersebut yaitu melakukan pemetaan bahasa dan sastra, kajian vitalitas bahasa dan sastra, registrasi bahasa dan sastra.

“Revitalisasi bahasa dan sastra serta konservasi bahasa dan sastra,” ucapnya.(smn5/smn3)