Rizali Hadi saat memberikan sambutan Sosialisasi Jabatan Fungsional dilingkup Pemkab Kutim (Wahyu Yuli Pro Kutim).
SANGATTA- Setelah pelantikan penyetaraan 364 pejabat struktural menjadi fungsional, Pemkab Kutim melalui Bagian Organisasi Sekertariat Kabupaten langsung melaksanakan Sosialisasi terkait Penetapan Koordinator dan Sub Koordinator Jabatan Fungsional. Kegiatan dibuka oleh Plt Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Rizali Hadi. Dihelat di ruang Tempudau, Kantor Bupati, Rabu (5/1/2022).
Pada Kesempatan itu, Rizali Hadi yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub Kutim) tersebut, mengatakan, pihaknya masih banyak mendapatkan pertanyaan dan menimbulkan keraguan dikalangan ASN tentang tupoksi yang harus dikerjakan, setelah pelantikan, Jumat (31/12/2021) lalu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 17 Tahun 2021 tersebut.
“Sebagai pejabat struktural, ada aturan main tersendiri. Namun, pejabat fungsional ada tangung jawab yang lebih besar serta harus mempunyai keahlian yang harus dikuasai,” ujarnya.
Dari segi jenjang karier, sambung Rizali, pejabat fungsional berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat dua tahun lebih cepat. Karena ada angka kredit yang harus dikerjakan, sebagai salah satu syarat utama untuk para ASN tersebut. Berbeda dengan jabatan struktural yang harus merangkak naik pangkat selama 4 tahun. Berikutnya dari segi tunjangan, pejabat fungsional akan mendapatkan pendapatan yang sama. Bahkan bisa lebih besar dari jabatan structural. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Kita meminta dukungan dari para ASN di dinas, untuk segera melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. Sebagai salah satu daya dukung untuk tunjangan saudara (para ASN),” pinta Rizali.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Seskab Kutim, Simon Salombe mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pejabat fungsional. Serta sebagai wadah berdiskusi bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim dalam melaksanakan penetapan koordinator dan sub koordinator jabatan fungsional.
“Demi kelancaran tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Pemkab Kutim,” sebutnya.
Sehingga ke depan, tercipta birokrasi yang lebih dinamis dan professional. Sebagai upaya peningkatan efektifitas serta efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat. (*/smn5)