SANGATTA – Karena tahun ini Pemerintah Pusat tak membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Ngeri Sipil (CPNS), maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim mengalihkan usulan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu disampaikan Kepala BKPP Misliansyah saat ditemui awak media usai mengikuti rapat kerja di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (27/6/2022). Misliansyah menyebut sampai saat ini pihaknya telah mengusulkan ribuan formasi P3K ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
“Kita ada mengusulkan 2115 formasi untuk PPPK tahun (2022) ini,” ucap Ancah sapaan akrab Misliansyah.
Dari ribuan PPPK yang diusulkan, semua khusus jabatan fungsional. Sesuai aturan Kemenpan Nomor 76 Tahun 2022.
Selanjutnya mengenai gaji PPPK formasi tahun ini dan sebelumnya, masih menjadi tanggungan Pemerintah Pusat. Namun untuk formasi 2023 sudah dibebankan ke Pemerintah Daerah. Persoalan dimaksud sudah diketahui Bupati Kutim.
“Jadi kita menyampaikan ke pimpinan bukan masalah formasinya saja, masalah penganggarannya juga kita sampaikan. Gaji dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) mereka,” tutupnya. (smn4)