Beranda Pemerintahan Dinamika Kotak Kosong Pilkada Samarinda 2024 Jadi Pembahasan Kelompok 1 Aksi Perubahan

Dinamika Kotak Kosong Pilkada Samarinda 2024 Jadi Pembahasan Kelompok 1 Aksi Perubahan

1131
0

Satumejanews.id SAMARINDA – Kelompok 1 Aksi Perubahan menggelar diskusi mengenai dinamika kotak kosong pada Pilkada Samarinda 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Auditorium Puslatbang KDOD LAN Samarinda belum lama ini, Sabtu (7/9/2024). Diskusi ini bertujuan untuk menggali dampak dan implikasi dari kotak kosong sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Peserta PKA Puslatbang KDOD Angkatan III 2024 H Akhmad Tarmiji mewakili Kelompok 1 Aksi Perubahan menjelaskan fenomena ini dapat mencerminkan kemunduran demokrasi. Pasalnya di Kalimantan Timur, hanya Kota Samarinda yang berpotensi menghadapi Pilkada 2024 dengan satu pasangan calon. Hingga batas pendaftaran terakhir pada 31 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 43 daerah di Indonesia dengan pasangan calon tunggal, yang artinya mereka berpotensi melawan kotak kosong.

“Sebagai langkah untuk membuka peluang bakal calon baru, KPU Kota Samarinda menerbitkan Keputusan KPU Kota Samarinda Nomor 409 Tahun 2024, yang memperpanjang masa pendaftaran calon pada 2-4 September 2024. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan ketentuan ambang batas pencalonan Kepala Daerah dalam Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di parlemen untuk mendaftarkan calon kepala daerah,” ujar Akhmad Tarmiji yang juga menjabat Sekretaris BKPSDM Kutai Timur.

Disisi lain, Tarmiji menilai fenomena kotak kosong ini mencerminkan rendahnya kaderisasi dalam partai politik dan menurunnya kepercayaan publik terhadap partai. Menurutnya, kebijakan partai yang lebih fokus pada kemampuan finansial calon daripada kualitas calon itu sendiri adalah salah satu penyebab utama. Meski survei oleh lembaga SeMAR’T POLITICA menunjukkan tingkat kepuasan warga Samarinda terhadap kinerja Wali Kota Andi Harun mencapai 86,4%, kemenangan melawan kotak kosong dapat menghambat sistem pemerintahan.

“Masalah utama yang diidentifikasi termasuk kekuasaan tanpa kontrol, berkurangnya akuntabilitas, kurangnya inovasi, dan risiko otoritarianisme,” tambahnya.

Akhmad Tarmiji juga mengungkapkan bahwa kemenangan kotak kosong tidak boleh dianggap remeh. Di beberapa daerah, kotak kosong telah memicu perubahan signifikan. Kotak kosong sering kali menjadi simbol protes terhadap calon tunggal dan dapat meningkatkan kesadaran politik masyarakat serta memicu diskusi dan kontroversi tentang sistem pemilihan. Kemenangan kotak kosong diharapkan dapat mendorong munculnya calon-calon baru yang lebih sesuai dengan harapan masyarakat.

“Dampak jangka panjang dari fenomena ini mencakup kemungkinan reformasi politik dan peningkatan kualitas demokrasi. Penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap netral dan mendukung proses demokrasi dengan cara objektif, termasuk mengedukasi masyarakat mengenai hak suara dan pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum. Partisipasi aktif masyarakat dan media massa juga sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat diharapkan berani melaporkan penyalahgunaan kekuasaan, sementara media diharapkan tetap independen dan kritis,” urainya.

Diskusi ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem pemilihan dan meningkatkan kualitas demokrasi di masa depan. Kotak kosong bukan sekadar alternatif kosong, tetapi cerminan dari ketidaksempurnaan dalam proses demokrasi yang perlu segera diperbaiki.(smn4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini