Satumejanews.id SANGATTA – 2.197 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kutai Timur (Kutim) formasi 2021–2022 resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diambil sumpah dan janjinya oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di GOR Serba Guna Kudungga Sangatta, Senin (26/8/2024). Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, serta beberapa kepala dinas, termasuk Kadis PPKB Achmad Junaidi, Kadispora Basuki Isnawan, Kepala DTPHP Dyah Ratnaningrum, Kepala Diskop UMKM Teguh Budi Santoso, Kadis Perhubungan Joko Suripto, Kepala DPMPTSP Darsafani, staf ahli Bupati, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ardiansyah Sulaiman mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima berita acara sumpah dan janjinya. Ia menekankan pentingnya menunjukkan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu.
“Sebagai PPPK yang telah terpilih, tunjukkanlah kinerja terbaik. Patuhilah segala peraturan dan ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Tumbuhkan disiplin dan etos kerja yang tinggi, serta laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Gunakan momentum ini untuk membangun kapasitas diri. Bekerjalah dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati, dan tetap menjaga kinerja, dedikasi, serta loyalitas,” pesannya.
Ardiansyah juga mengingatkan para PPPK untuk menerapkan konsep “Berakhlak” yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, sebagai nilai dasar dalam bekerja. Ia berharap PPPK yang menduduki jabatan fungsional dapat menguasai bidangnya, mempelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri, serta meningkatkan disiplin dan prestasi kerja.
” Hindari segala bentuk penyimpangan yang dapat berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja dan masyarakat luas. Segera menjalankan tugas sesuai unit penempatannya dan mendukung kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mewujudkan visi dan misi “Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua”,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji PPPK Formasi 2021–2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Setiap PPPK mengucapkan sumpah dan janji berdasarkan iman, sebagai bentuk integritas dan kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan, dihadapan pejabat berwenang sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Pengangkatan PPPK adalah hasil evaluasi dan optimalisasi dari Pemerintah Pusat terhadap kelulusan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Formasi 2021 dan 2022, dengan tetap menjaga kualitas. Pemkab Kutim telah menetapkan kelulusan dan mendapatkan persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Jumlah keseluruhan PPPK yang diambil sumpah dan janjinya sebanyak 2.197 orang, terdiri dari Agama Islam sebanyak 1.712 orang, Agama Kristen 269 orang, Agama Katolik 197 orang, dan Agama Hindu 19 orang,” tutupnya.(smn4)