Beranda Parlemen Diduga Ilegal, DPRD Akan Sidak Tambang di Teluk Pandan

Diduga Ilegal, DPRD Akan Sidak Tambang di Teluk Pandan

1994
0

SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Jimmy ST kepada awak media mengaku dirinya bersama beberapa Dewan akan lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) adanya dugaan aktifitas pertambangan illegal yang meresahkan masyarakat, di Kecamatan Teluk Pandan.

“Benar, kami akan kesana untuk sidak, untuk jadwalnya belum pasti karena sebagian dewan masih reses,“ terangnya.Jumat (21/7/2022).

Hal itu perlu dilakukan mengingat beberapa masyarakat sudah menyampaikan kepadanya,ingin menggelar hearing (dengar pendapat) terkait akifitas pertambangan yang di duga illegal yang berlangsung di kawasan Hutan Lindung, Desa Suka Damai dan Desa Danau Redan

Menurutnya, sebelum melakukan aktifitas pertambangan hendaknya setiap perusahaan wajib mengantongi perizinan, sebab, kegiatan mengeruk “emas hitam” tersebut memiliki resiko yang sangat besar terutama dampak lingkungan serta merugikan masyarakat di sekitar area pertambangan apabila tidak di kelola dengan baik sesuai.

“Yah namanya illegal pasti merugikan, cuma bagaimana kita arahkan supaya bisa legal, ‘ terangnya.

Katanya, izin penggunaan lahan untuk aktifitas pertambangan tidak boleh terlepas kewenanganya dari daerah, Selain itu, aktifitas pertambangan illegal juga tidak memiliki kajian terkait analisa dampak lingkungan (Amdal).

“Dalam waktu dekat kita akan kesana, karena sampai sekarang informasi yang kami terima tambang tersebut masih beroperasi,” tandasnya. (Smn5)

Artikulli paraprakHarpandi Nahkodai DAD, Ketua DPRD Kutim : Jaga Adat, Budaya Tetap Lestari
Artikulli tjetërWakil Ketua I DPRD Kutim Kawal Raperda Perlindungan Perempuan