SANGATTA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan ketenagakerjaan sudah disahkan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), sudah selayaknya segera direalisakan di lapangan oeh eksekutif. Sebab, proses pengesahan Perda cukup panjang melalui beberapa tahapan yang kemudian disepakati bersama, baik oleh DPRD selaku inisiator maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) selaku pelaksana dari Perda tersebut.
Basti Sanggalangi, anggota DPRD Kutim, kepada awak media, menyatakan, setelah Perda dimaksud disahkan, dia meminta agar peraturan tentang pemberdayaan tenaga kerja tersebut bisa segera direalisasikan di perusahaan yang ada di Kutim.
“Kita (DPRD) tidak mau bilang tenaga kerja lokal karena di Kutim ini, beragam latar belakang daerah yang berbeda tinggal di sini, sehingga semua diakomodir, “ terangnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga memahami, apabila ada perusahaan di Kutim, yang memerlukan tenaga kerja dengan syarat dan keahlian tertentu, dirinya mempersilahkan perusahaan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah, apabila ketentuan dimaksud tidak bisa dipenuhi oleh tenaga kerja daerah.
“Fleksible aja, silahkan saja kalau ada perusahaan mengambil kebijakan tersebut, “ terangnya.
Basti meminta agar pihak perusahaan turut berkontribusi serta berperan secara aktif untuk membantu pemerintah dalam upaya peningkatan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) daerah yang produktif sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.
“Jangan sampai kuotanya belum terpenuhi, perusahaan sudah ambil dari luar,“ pungkasnya.(smn5/smn1)