
Satumejanews.id. SANGATTA – Komisi B DPRD Kutim yang menerima pengaduan anggota Koperasi Kombeng Lestari, Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kutim terkait dihentikannya hak-haknya selama lima tahun, diharapkan memperoleh solusi terbaik.
“Kami selaku wakil rakyat yang memperoleh pengaduan warga, akan berusaha semaksimal untuk memberikan solusi terbaik. Keputusan yang diambil, tentunya yang paling sedikit mudaratnya,” kata Faizal Rachman, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Koperasi Kombeng Lestari, Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau dan anggotanya kelompok tani plasma sawit, Rabu (10/5/2023).
Menurut Faisal, saat diwawancarai awak media usai memimpin rapat, permasalahan ini diawali dengan adanya ketidakcocokan pengurus lama dan pengurus baru Koperasi Kombeng Lestari. Akibatnya, jadi tak bijak permasalahan antar pengurus, sehingga yang dikorbankan malah orang lain yakni anggota koperasi itu sendiri.
“Ini dugaan saya. Pengurus koperasi baru ingin memberikan pelajaran kepada pengurus lama. Tapi tidak bijak, justru mengorbankan orang lain,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Dia berharap usai pertemuan ini ada keterbukaan antar kedua pihak. Pada pertemuan tersebut, Faizal mengaku telah menyarankan keputusan win win solutions. Pihak koperasi bersedia memberikan hak-hak 61 orang tersebut. Namun setelah itu diputuskan keanggotaannya, dengan alasan agar tak ada kaitan ataupun persoalan dikemudian hari lagi.
“Jadi kita ini berupaya mengambil keputusan untuk mereka yang paling sedikit mudaratnya,” jelas anggota Fraksi PDIP DPRD Kutim ini.
Menurutnya, selama ini banyak warga yang mengadu terkait persoalan konflik plasma. Kendati demikian, pihaknya berusama semaksimal mungkin memberikan keptusan terbaik dan tidak merugikan para pihak yang berseteru. Tapi tak semuanya bisa menerima keputsan yang disarakan dari Dewan. Bahkan ada juga yang berujung masuk ranah hukum.
“Karena alot dalam pembahasan dan diajak negosiasi tidak mau. Akhirnya dilaporkan sampai ke ranah hukum. Pengurus koperasinya ada yang penjara,” ucap Faizal memberikan gambara betapa beragamnya persoalan di daerah ini.
Pihaknya elalu menghindari seperti itu. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran semua pihak. Sebab, menjadi ketua koperasi yang bermitra plasma dengan perusahaan sangat luar biasa. Ibarat gula yang selalu dikerubuti semut.
“Banyaknya godaan berkaitan dengan harta. Dimulai dengan iming-iming yang terlihat mengiurkan. Jadi kalau salah langkah yaitu berujung ke rahan hukum,” ujar Faizal. (adv/sm4)