Beranda Kutai Timur Di PHK Sepihak oleh Perusahaan, Mengadukan Nasibnya ke DPRD Kutim

Di PHK Sepihak oleh Perusahaan, Mengadukan Nasibnya ke DPRD Kutim

1428
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Dua orang karyawan perkebunan kelapa sawit yang bekerja di PT Multi Pasifik Internasional (MPI) yang beroperasi di kecamatan Karangan dan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak, mengadukan nasibnya ke DPRD Kutim, Senin (14/11/2022). Dia meminta kepada para wakil rakyat untuk memfasilitasi nasibnya tersebut.

Setelah memperoleh pengaduan masyarakat tersebut, DPRD Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini sebagai salah satu bentuk kepedulian para wakil rakyat terhadap masyarakat yang dinili memperoleh perlakukan tidak adil oleh perusahaan.

Setidaknya ada delapan anggota dewan yang turut dalam RDP tersebut, yakni Basti Sanggalangi, Ubaldus Badu, Hepni Armansyah, Novel Tyty Paembonan, Siang Geah, Jimmi dan Abdi Firdaus dan Yan Ipui yang langsung memimpin pertemuan tersebut.

Ketika RDP berlangsung, hanya satu orang yang hadir, yakni Misfala, sedangkan satunya lagi tidak hadir. Selain itu hadir juga enam orang dari Setikat Pekerja Borneo (SPB) yang mendampingi dua orang karyawan yang di PHK perusahaan.

Dalam keterangannya, Misfala menjelaskan, dia berama temannya yang di PHK sepihak itu, awalnya cuti melahirkan, namun tidak dipekerjakan lagi setelah cuti. Permasalahan lain juga terkait dengan BPJS. Bahkan ada yang kayawan cuti haid, tidak diperbolehkannya.

Mendengar aduan seperti itu, Dewan meminta agar perusahaan tidak berlaku semena-mena terhadap karyawan. Salah seorang anggota dewan, Basti Sanggalangi meminta, perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sebelum mengambil sikap.

Pimpinan RDP Yan Ipui, yang juga sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutim meminta, agar pihak perusahaan memberikan kejelasan penyebab PHK sepihak itu. Menurutnya, harus ada solusi dari kedua pihak.

“Ini harus jelas. Apalagi karena menyangkut hak karyawan itu,” katanya.

Perwakilan Manajemen PT MPI Darwin Wibisono memastikan, akan mengikuti instruksi yang diberikan dalam RDP. “Kami akan lakukan dalam sepekan ke depan,” ujarnya singkat.

Kabid HI (Hubungan Indutrial) Disnakertrans Kutim Ramli mengatakan, permasalahan tersebut harus diselesaikan melalui mediator HI. Apalagi sebelum PHK dilakukan, pekerja harus diberitahu 14 hari setelahnya.

“Apabila terjadi selisih pendapat, maka diadakan proses mufakat lanjut risalah bipartit. Pada umumnya perselisihan ini muncul di perkebunan,” ungkapnya. (adv/sm1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini