Beranda Parlemen Penyusunan Perda Harus melalui Tiga Pendekatan

Penyusunan Perda Harus melalui Tiga Pendekatan

159
0

SANGATTA- Anggota DPRD Kutim Agusriansyah menilai adanya perubahan tipelogi di beberapa kecamatan yang masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutim sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

“Sejauh yang saya ketahui selaku ketua Bapemperda, selalu mengarahkan agar dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) selain pendekatan Yuridisnya harus clear tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, faktor sosiologi serta filosofis juga harus menjadi perhatian,” terangnya Selasa(23/8/2022).

Mantan Kepala Sekolah di salah satu Madrasah di Sangkulirang ini berharap penyusunan Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini sudah mengakomodir secara keseluruhan 3 unsur dimaksud, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari apabila Perda tersebut disahkan. Sedangkan terkait masih adanya beberapa pihak yang merasa keberatan terkait Perda tersebut, dirinya menilai wajar sebab sebuah kebijakan pasti tidak bisa secara menyeluruh mampu mengakomodir semua kepentingan.

“Tetapi perlu diingat, variabel yang sudah ditentukan dan ditetapkan secara regulatif tidak boleh ditabrak (langgar), “ terangnya.

Seperti diketaui, Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur akhirnya memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi dan invetarisasi. Diantaranya, ada sejumlah Kecamatan yang berubah tipeloginya (klasifikasi) yang semula masuk dalam ketegori tipe A menjadi Tipe B. dari 18 Kecamatan, hanya 6 yang tidak mengalami perubahan. Yakni Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng, Sangkulirang, Bengalon, Kaubun dan Kaliorang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini