Satumejanews.id. BARABAI — Pelayanan publik terus menjadi perhatian serius di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Pemkab HST menekankan semua perangkat daerah dan unit layanannya tak boleh setengah-setengah memahami standar pelayanan publik.
Hal itu mengemuka pada Sosialisasi Pembinaan Pelayanan Publik di lingkup Pemkab HST. Sosialisaai ini dihadiri Staf Ahli Bupati, Ahmad Syahrani Effendi, Sekkab HST H Muhammad Yani, perwakilan Ombudsman Kalsel, para Kepala SKPD dan pihak terkait lainnya di Auditorium Bupati HST, Kamis (9/4/2026).
”Pelayanan publik merupakan wajah nyata pemerintah di tengah masyarakat. Kualitas pelayanan yang kita berikan bukan mencerminkan kinerja birokrasi semata, melainkan juga terkait tingkat kepercayaan masyarakat ke pemerintah,” ujar Staf Ahli itu mewakili Bupati Samsul Rizal.
Syahrani menyebut, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu perlu dijaga dan dipertahankan. Terlebih penilaian kualitas pelayanan publik 2024, HST mendapat nilai kepatuhan 93,57 dengan kategori A atau opini kualitas tertinggi.

”Ke depan HST akan kembali menjadi bagian penilaian Ombudsman dengan indikator dan lokusnya lebih beragam. Karena itu, kesiapan kita tidak boleh setengah-setengah. Kita harus pastikan semua perangkat daerah dan unit layanannya harus memahami standar pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tekannya.
Dia menyebut, pembinaan pelayanan publik ini bukan sekadar untuk memenuhi penilaian, tapi menjadi komitmen moral dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. “Jangan sampai pelayanan yang kita berikan menyimpang dari standar, apalagi menimbulkan keluhan di publik,” tegasnya.
Sosialisasi ini sendiri menghadirkan dua perwakilan Ombudsman Kalsel, Zayanti Mandasari dan Maulana Achmad. Keduanya menyampaikan peran dan tugas Ombudsman termasuk persiapan menghadapi penilaian pelayanan publik.
”Pelayanan yang baik harus memiliki standar pelayanan. Komponen standar pelayanan publik terdiri 14 komponen berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” sebut Sari — sapaan akrab Zayanti Mandasari.

Sari merincikan, 14 komponen itu ialah Dasar hukum. Persyaratan. Sistem, mekanisme dan prosedur. Jangka waktu penyelesaian. Biaya/tarif. Produk layanan. Sarana prasarana dan/atau fasilitas. Kompetensi pelaksana. Pengawasan internal. Penanganan pengaduan, saran dan masukan. Jumlah pelaksana.
Kemudian jaminan pelayanan yang memastikan pelayanan dilaksanakan sesuai standar. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas bahaya dan risiko keragu-raguan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Lantas Maulana Achmad menyampaikan begini. Sosialisasi ini sangat penting berkenaan dengan persiapan pelaksanaan penilaian opini Ombudsman, penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia.
”Selama ini penilaian yang dilaksanakan sejak 2021 sampai 2024 namanya penilaian kepatuhan. Tapi, sejak 2025, nama dan metodenya berubah menjadi penilaian maladministrasi pelayanan publik,” kata Maulana.
Maulana mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menyambut baik antusiasme Pemkab HST dalam persiapan pelaksanaan penilaian opini Ombudsman tahun 2026. “Harapan kami, penilaian nanti bisa terlaksana dengan lancar dan nilai yang diraih HST bisa lebih baik dan lebih optimal,” tutupnya. (adv-msb/jjd).



























