Satumejanews.id. SANGATTA — Isu dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur (Kutim) dalam kasus yang dikaitkan dengan orientasi seksual sesama jenis terus menjadi perhatian publik. Namun, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak bisa didasarkan pada dugaan semata tanpa laporan resmi.
Saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kantor Sekretariat Kabupaten, Rabu (15/4/2026), Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Mahyunadi, menegaskan pihaknya tidak dapat mengambil langkah hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Kalau masih dugaan, kita tidak bisa berbicara atas prasangka. Kalau memang ada aduan resmi, silakan disampaikan. Dari situ baru bisa kami proses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, termasuk dibawa ke komisi disiplin untuk ditelaah lebih lanjut. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan.
“Kalau komisi disiplin melihat ada pelanggaran, pasti ada tindakan dan hukuman. Tapi kalau hanya berdasarkan dugaan tanpa proses hukum, semua orang bisa saja dituduh bersalah,” tegasnya.
Mahyunadi juga menyoroti maraknya informasi visual di media sosial yang belum tentu dapat dijadikan bukti valid. Ia mengingatkan bahwa di era digital, manipulasi gambar sangat mungkin terjadi, sehingga perlu kehati-hatian dalam menilai kebenaran suatu informasi.
“Sekarang foto bisa direkayasa, bisa dibuat dengan teknologi. Kalau hanya berdasarkan itu, semua orang bisa jadi tersangka. Itu tidak adil,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pemerintah daerah maupun kepala dinas terkait dugaan tersebut. Karena itu, belum ada proses pemeriksaan yang bisa dilakukan secara formal.
Sementara itu, terkait kabar adanya puluhan pegawai yang menandatangani penolakan terhadap pimpinan dinas, Mahyunadi mengaku belum menerima laporan tersebut secara langsung. Ia memastikan, jika dokumen itu benar ada dan telah masuk secara resmi, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.
“Kalau memang ada, pasti kita panggil dan cari tahu apa permasalahannya. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPPKB Kutim, Jumran, menyebut isu tersebut telah berdampak pada citra lembaga hingga mengganggu pelaksanaan program di lapangan. Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap penanganan kasus tetap harus mengedepankan asas kehati-hatian dan prosedur yang berlaku. (sm4)


























