Satumejanews.id. SANGATTA- Setelah Peratuan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disosialisasikan bersama, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim segera membuat Peraturan Bupati (Perbup), yang merupakan turunan aturannya.
“Kami minta kepada Pemetintah Daerah (Pemda) Kutim, dalam hal ini Disnakertrans segera membuat Perbup, sehingga Perda nomor 1 tahun 2022 itu berlak efektif. Sebab, Perbup itu akan menunjang regulasi yang dusah disahkan tersebut,” kata anggota DPRD Faizal Rachman.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakeraan di sejumlah daerah. Para wakil rakyat itu turun ke lapangan sesuai Dapil melaukan Sosper tersebut.
Faizal sendiri melakukan sosper di kecamatan Kaubun. “Ketika sialisasi saya juga minta Disnaker agar merampungkan semua Perbub turunan dari Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini,” ujarnya, Sabtu (5/11/2022).
Selain dari Disnakertrans, ada juga perusahaan dan tokoh masyarakat hadir saat Sosper berlangsung. Diaharapkan, melalui sosialisasi ini, masyarakat, perusahaan dan Disnakera bersinergi, sehingga saat pelaksanaan nanti tidak mengalami hambatan berarti.
Saah satu contohnya adalah, trkait tata cara pelatihan dan magang, yang diatur dalam pasal 5 Perda Nomor 2 tahun 2022 tersebut. Sehingga diperlukan regulasi turunan seperti Perbup.
Menurut angota DPRD Fraksi PDI Perjuangan ini, Perda Nomor 2/2022 ini memberikan perlindungan terhadap ternaga kerja yang ada di Kutim. “Perda inisiatif DPRD ini, sebagai bentuk kepedulian terhadap tenaga kerja di daerah ini bersama pemerintah,” kata Faizal. (adv/sm1)