SANGATTA- Ketika menyampaikan pemandangan umum terhadap Nota keuangan KPA-PPAS Perubahan yang disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman sebelumnya, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (FAKB), memberikan beberapa tanggapannya. Fraksi ini menyoroti penyerapan anggaran APBD 2022 hingga triwulan II yang masih rendah, hanya sekitar 30,28 persen.
“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang penyerapan anggaran yang minim disebabkan banyaknya program yang tidak bisa diterapkan sesuai dengan jadwal,” kata Apansyah mewakili Fraksinya.
Rapat paripurna ke 24 dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar tentang KUPA dan PPAS Perubahan itu, digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (4/8/2022). Kegiatan itu dipimpin Ketua DPRD Joni, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Asti Mazar dan dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang.
“Seharusnya hingga triwulan II ini penyerapan anggaran sudah berada di angka 50 persen. Minimnya penyerapan anggaran bisa juga disebabkan penyesuaian termin pencairan anggaran serta proses lelang yang masih berjalan baik di pos anggaran fisik maupun pos anggaran non fisik,” terangnya.
Namun, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berharap penyerapan anggaran dapat dimaksimal pada triwulan selanjutnya sehingga optimalisasi serapan anggaran mencapai target dan realisasi program bisa dilaksanakan. Pihaknya berpesan secara khusus kepada seluruh jajaran di Pemkab Kutim, agar memaksimalkan pelaksanaan anggaran dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Salah satunya pemanfaaatan anggaran yang efektif dan efisien seperti merasionalisasikan anggaran perjalanan dinas.
Evaluasi atas serapan anggaran pada triwulan II merupakan hal yang sangat penting dilakukan, mengingat serapan triwulan II menjadi barometer untuk realisasi serapan anggaran pada triwulan berikutnya.
Serapan anggaran di triwulan III harus mencapai target agar tidak terjadi refocusing (penghematan anggaran) melalui mekanisme automatic adjustment. Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berharap melalui dokumen KUPA PPAS-P ini penyerapan anggaran dapat lebih terfokus dan semuanya berada dalam sistem yang telah diatur untuk kepentingan bersama.
“Dan kami berharap agar ke depannya penyampaian KUPA PPAS-P dapat dilakukan lebih awal sehingga masih cukup waktu bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk melakukan pengkajian secara mendalam dan seksama terhadap dokumen KUPA PPAS-P ini,” terangnya.
Dikatakan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika suatu daerah yang mengalami perubahan maka secara hukum penyusunan KUPA PPAS-Perubahan dapat dilakukan dan jelas terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD tidak selalu berarti penambahan dana/anggaran belanja (ABT) bahkan sebaliknya tidak tertutup kemungkinan terjadi pengurangan dan atau pergeseran dana/anggaran.
“Mengingat jumlah keseluruhan belanja daerah harus dapat dibiayai dari seluruh pendapatan dan atau penerimaan pembiayaan daerah dalam tahun anggaran berjalan,” ucap Apansyah.(smn5/smn1)