SANGATTA- Menanggapai nota keuangan terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2022, yang disampaikan Pemerintah Kutim, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menanggapinya secara cermat.
“Kami mengingatkan pemerintah agar melakukan penyerapan anggaran yang optimal pada anggaran yang tersedia. Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan keuangan daerah,” kata jurubicara Fraksi PDIP, Faisal Rachman, ketika membacakan pemandangan umum, pada Kamis (4/8/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Ardiansyah menyampaikan nota pengantar KUPA dan PPAS Perubahan 2022. Dalam nota pengantar itu dijelaskan adanya belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 63,32 persen atau sekitar Rp 1,870 tirlyun. Sebelum perubahan belanja daerah sebesar Rp 2,954 trilyun, namun setelah perubahan naik menjadi Rp 4,824 trilyun.
Fraksi PDIP menurut Faisal, meminta kepada Pemerintah cermat melakukan penyerapan anggaran yang ada. Sebab, jika melihat data realisasi belanja daerah pada portal data APBD Kementerian Keuangan, realisasi APBD Murni Kabupaten Kutai Timur sampai Agustus 2022, pada tanggal 3 Agustus hanya berkisar 37,31 persen.
“Melihat hal itu, kami mengingatkan pemerintah untuk melakukan penyerapan anggaran yang optimal,” kata Faisal.
Dijelaskan Faisal, pada skema kebijakan belanja daerah pada RKPD Perubahan tahun 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja daerah, sesuai kebijakan prioritas pada tematik tahunan pembangunan RKPD daerah, yakni Peningkatan Infrastruktur Dasar Untuk Mendukung Daya Saing Ekonomi. Dalam hal ini pembangunan Jalan dan Jembatan hingga Penanganan Banjir harus menjadi prioritas ke depan.
Dalam penyelesaian pembangunan pelabuhan Kenyamukan yang akan diprioritaskan pada KUPA – PPAS-Perubahan tahun anggaran 2022, Fraksi PDIP mengingatkan kepada pemerintah perlu mencermati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta. Salah satu tujuannya untuk menjadikan wilayah perkotaan Sangatta, sebagai kota layanan melalui pengembangan perdagangan dan jasa.
Dengan adanya RDTR tersebut sesuai amanat peraturan Pemerintahan RI No 21 tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. RDTR dijadikan sebagai acuan dalam beberapa sektor pembangunan, hal tersebut menjadi penting guna meminimalisir konflik pada kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, terutama pada wilayah Pelabuhan Kenyamukan, dan efek turunannya ketika Pelabuhan Kenyamukan nantinya beroperasi.
“Kami mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tetap menjaga rasionalitas berdasarkan prioritas dan kemampuan anggaran daerah. Pogram kegiatan yang tidak berdampak terhadap kemajuan masyarakat harus mampu dipangkas agar segala kegiatan yang telah disusun dalam Tahun Anggaran 2022 bisa berjalan lancar dan dapat terselesaikan dengan baik,” kata Faisal.
Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Timur, bersepakat untuk segera melakukan pembahasan pada KUPA dan PPAS-Perubahan Tahun Anggran 2022, sehingga dalam pelaksanaannya nanti tepat waktu, dan manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat.(smn1)