KUTAI TIMUR – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) Kabupaten Kutim (Kutim) kini mempunyai layanan baru berbasis digital dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan masyarakat terkait perijinan lokasi bangunan yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten.

Kepala Dinas PTR melalui Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Bonie Briks, mengatakan, Intan Ruang UMK merupakan nama aplikasi berbasis mobile yang di kembangkan oleh Dinas PTR Kutim untuk memberikan informasi awal perencanaan dan pemanfaatan tata ruang di Kutim.

“Ini baru satu-satunya aplikasi yang ada di Indonesia dan gratis, “ujarnya.

Lebih jauh, Bonie sapaan akrab Bonie Briks menjelaskan, pihaknya menggandeng beberapa OPD terkait untuk membantu mempermudah masyarakat dalam hal mengetahui lokasi atau tempat usaha yang ingin mereka bangun sudah sesaui dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“Jadi, apabila masyarakat ingin mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka terlebih dahulu masuk ke aplikasi kami (Intan Ruang UMK) untuk memastikan tempat usahanya yang yang ingin di bangun, sudah sesuai dengan apa tidak, “ terangnya.

Aplikasi yang merupakan hasil inovasi Bonie, saat mengikuti Diklat Kepemimpinan tiga dan sudah di launching oleh Wabup Kutim H Kasmidi Bulang pada November 2021 yang lalu. Memberikan cara yang lebih mudah serta praktis, karena masyarakat hanya perlu memasukan data diri pemohon serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Serta surat pernyataan mandiri yang selanjutnya di upload ke aplikasi Intan Ruang UMK. Kemudian, operator akan memverifikasi data yang masuk, apabila sudah sesuai dan di nyatakan lolos, masyarakat bisa langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni melakukan proses mengurus IMB.

Artikulli paraprakPemain Narkoba di Durgant HST Terendus Polisi, Diamankan Bersama Bukti 8 Paket Sabu
Artikulli tjetërAbaikan Etika Media Siap Terima Sanksi Dewan Pers

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini