Beranda Kutai Timur Fraksi PDI Perjuangan Sepaham dengan Pemkab Kutim terkait Dua Usulan Raperda.Apa saja..?

Fraksi PDI Perjuangan Sepaham dengan Pemkab Kutim terkait Dua Usulan Raperda.Apa saja..?

190
0

KUTAI TIMUR- Sikap berbeda di tunjukan Fraksi PDI Perjuangan Kutim, dalam menyikapi usulan terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemkab Kutim. Fraksi yang di beberapa kesempatan sering bersebrangan pendapat dengan Pemerintah daerah tersebut, kali ini, menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi terhadap dua usulan Raperda yang di ajukan, dengan tetap memberikan beberapa catatan yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Daerah.

Yuli Sapang, yang berkesempatan membacakan Pandangan Fraksi pada Rapat Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua Dua Arfan tersebut, mengatakan,terkait Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Kutim pertu memahami secara seksama terlebih dahulu peraturan teknis yang mengatur perda tersebut. Yakni, Peraturan Mentri dalam Negri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan demikian, hal itu bisa menjadikan pejabat pengelola keuangan, memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan output maksimal dari pengelolaan,” jelasnya

Selanjutnya, pihaknya juga terus mengingatkan kepada Pemkab Kutim, agar pengelolaan keuangan daerah ditujukan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam rencana jangka panjang menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Dimana tema pembangunan pada tahun ini adalah, peningkatan infrastruktur dasar untuk mendukung daya saing ekonomi daerah.

Sedangkan, untuk Usulan Raperda Rancangan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pembentukan Dan Susunan Perangkat daerah, pada dasarnya, pihaknya juga menyambut baik usulan raperda sebagaimana dimaksud, dirinya bersama fraksi menyadari bahwa perlu evaluasi kelembagaan demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Salah satunya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga yang telah mendapatkan SK, tentang perubahan kelas dari tipe C menjadi tipe B, sehingga struktur perangkat teknis didalamnya juga harus disesuaikan dengan surat keputuan tersebut.” pungkasnya.(smn6)

Artikulli paraprakFraksi AKB : Pembentukan Pansus harus di Lakukan, Jika Raperda di Setujui
Artikulli tjetërSekali Gebrak, Tim Sigit Hariyadi Cs Sukses Garuk Suami Isteri ‘Narkoba’ di Kawasan Meratus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini