KUTAI TIMUR – Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) harus di lakukan, apabila usulan Raperda perubahan peraturan daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur(Kutim) ini dilanjutkan ketahap selanjutnya. Hal tersebut di sampaikan Basti Sanggalani, saat membacakan tanggapan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, terkait dua Raperda yang di ajukan Pemkab Kutim ke DPRD dalam rapat Paripurna, yang di pimpin Wakil Ketua dua Arfan,(9/6/2022)

“Diharapkan, pembahasan dua raperda ini bisa dimaksimalkan dan jangan sampai ada satupun tahapan yang terlewatkan, “ ujarnya .

Hal itu penting di laksanakan, mengingat apabila tiap tahapan pembahasan Perda tidak terlaksana dengan baik, dikhawatirkan, Perda yang dihasilkan akan cacat secara formal dan materi, sehingga manfaat yang di harapkan setelah Perda di terbitkan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat tidak tercapai.

Kemudian, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, juga memandang, bahwa Raperda yang diajukan saat ini, juga mempunyai makna yang sangat penting bagi Pemkab Kutim kedepan, sehingga di pandang perlu untuk di setujui dan di lanjutkan dalam bentuk pembahasan sesuai tahapan penyusunan peraturan daerah yang diatur dalam aturan hukum yang berlaku.(smn6)

Artikulli paraprakPenggunaan APBD 2022 Harus Tepat Sasaran
Artikulli tjetërFraksi PDI Perjuangan Sepaham dengan Pemkab Kutim terkait Dua Usulan Raperda.Apa saja..?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini