SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M. Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kutim dengan nomor 067 tahun 2024 tertanggal 4 Maret 2024, untuk wilayah Kutim dan sekitarnya
“Untuk nilai tertinggi sebesar Rp50.000/ jiwa, menengah Rp45.000/jiwa serta terendah sebesar Rp40.000/jiwa,”ujar Kepala Kemenag Kutim Ahmad Barkati Jumat (08/03/2024)
Penetapan tersebut, berdasarkan masukan dan saran yang disampaikan baik oleh pemerintah, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Lembaga Keagamaan Islam lainnya.
Adapun kadar Nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M dibayar dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari masyarakat seberat minimal 2,5 kg setiap jiwa. Selain itu, bagi para Muzaki (wajib Zakat), pihaknya mengimbau agar saat melaksanakan rukun islam ke tiga ini dilakukan minimal tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum 1 Syawal, dan disarankan dalam bentuk beras.
“Untuk menunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah hendaknya dibayarkan pada BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat resmi, atau terdaftar oleh pemerintah, dan atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau mushalla yang telah terdaftar resmi oleh BAZNAS Kutim,”pesan Ahmad Barkati
Selain itu, pihaknya juga meminta agar BAZNAS atau LAZ, tidak membuka Gerai/Tenda Penerimaan Zakat di pinggir jalan, disarankan agar para UPZ bisa menjalin kerjasama dengan pemilik toko maupun minimarket yang banyak tersebar di sepanjang jalan, khususnya di kota Sangatta.
“Nah, untuk yang tidak bisa berpuasa karena berhalangan, misalnya sakit, ibu hamil dan menyusui, bisa di ganti dengan membayar fidyah sebesar Rp 20 ribu di kalikan berapa hari mereka tidak berpuasa,” pungkasnya.(smn4)