Beranda Kutai Timur Pelayanan Kebijakan Layanan Publik Masih Belum Optimal

Pelayanan Kebijakan Layanan Publik Masih Belum Optimal

1255
0

Satumejanews.id SANGATTA- Pelaksanaan kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum berjalan secara optimal. Meski sudah memiliki aplikasi digital terkait pengelolaan pengaduan, namun belum terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik.

Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan Umum Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, ketika mewakili Bupati Ardiansyah, saat membuka sosialisasi layanan pengaduan SPAN LAPOR, yang dilaksanakan Dinas Dinas Komunikasi InfomatikanStatistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim), di Hotel Royal Victoria, Senin (23/10/2023).

“Saat ini seluruh lembaga pemerintahan sudah menerapkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sebagai platform. Tujuannya guna membantu mewujudkan prinsip “No Wrong Door Policy”. Sebb, pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengadu, karena tak ada pintu pengaduan yang salah,” ujar Poniso.

Berdasarkan UU No 14 tahun 2008 dan amanat peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB ditugaskan untuk merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik tersebut. Sehingga dibuat kebijakan strategis terkait pelayanan publik sesuai Perpres nomor 95 tahun 2018. Salah satunya ditetapkan SP4N-LAPOR, sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik untuk urusan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan terkait pelayanan publik ini, dihadiri Kepala Diskominfo Staper yang diwakili  Sekretaris Rasyid, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Lisa Komentin, Camat, Kepala Desa serta undangan lainya.

Dikatakan, pemerintah dituntut memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan program yang dijalankan. Pelayanan ke masyarakat dan proses tindak lanjut penanganan aduan masyarakat yang cepat akan meningkatkan image atau citra Pemerintah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi semakin tinggi.

“Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat beraneka ragam komunitas/kelompok yang memiliki fungsi KIM. Yakni  memberdayakan masyarakat lokal untuk memperoleh/mengakses dan memanfaatkan informasi dan teknologi komunikasi. Peran KIM sebagai penjembatan informasi dari pemerintah ke masyarakat terkait aspirasi dan aduan melalui pemanfaatan flatform digital aplikasi SP4N LAPOR ke khalayak luas,” ujarnya.

Skretaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid mengatakan, kegiatan ini  dilaksanakan secara daring dan luring. Sedangkan yang hadir tercatat ada 46 orang dari kecamatan, kelurahan, desa dan kelompok masyarakat di Kutim.

Pihaknya berharap, kegiatan yang menghadirkan narasumber Andi Abdul Rozak  dari Diskominfo Kaltim, Ahmad Riyanto dari Diskominfo Kukar serta PT Pandawa Dian Agustani ini,   memberikan pemahaman terhadap pemanfaatan platform layana aduan oleh Komunitas Informasi masyarakat yang ada di Kutim. (adv)

Artikulli paraprakBupati Edi Damansyah Pimpin Apel Upacara HSN ke-9
Artikulli tjetërWabup Rendi Senang, Festival Seni Budaya di Muara Badak, Bawa Berkah Pelaku UMKM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini