Satumejanews.id. SANGATTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kutim tahun 2023, diproyeksikan mencapai sekitar Rp 8,256 trilyun. Naik sekitar 39 persen dari semula Rp 5,945 trilyun.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) H Kasmidi Bulang, di depan para wakil rakyat dalam sidang paripurna DPRD ke-26, Senin (4/9/2023) di ruang sidang utama gedung DPRD, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kutim, Kalimantan Timur (Kaltim).
Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 20023, dipimpin Ketua DPRD Kutim H Joni, didampingi Wakil Ketua DPRD Asti Mazar dan dihadiri 26 anggota dewan lainnya serta undangan, perwakilan Forkopimda dan sejumlah Pejabat Lingkup Pemkab Kutim.

Melalui nota pengantar tersebut, Pemlab Kutim menjelaskan ada beberapa alasan yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD. Di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang mengharuslan bergesernya amggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program dan kegiatan serta antar jenis belanja.
“Selain alasan tersebut di atas ada juga karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau selisih penerimaan dan pengeluaran, bisa juga karena keadaan darurat atau bencana alam,” jelas Kasmidi.
Orang nomor dua di Kutim ini mengatakan, hingga triwulan ke II tahun 2023 ini, realisasi anggaran mencapai 33,65 persen atau setara dengan Rp 1,989 trilyun dari total belanja sebesar Rp 5,886 trilyun. Dalam nota pengantar Raperda APBD Perubahan 2023 proyeksi pendapatan daerah naik sebesar 39 persen. Dari Rp 5,945 trilyun naik menjadi Rp 8,256 trilyun. Sedangkan belanja naik sebesar 66 persen dari proyeksi awal sebesar Rp 5,912 trilyun menjadi Rp 9,788 trilyun.

“Belanja ini akan dialokasikan untuk program multiyears contract berupa penyelesaian infrastruktur strategis berupa jalan,jembatan,pelabuhan Kenyamukan, penanganan air bersih perkotaan serta antisipasi banjir,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pos belanja ini juga untuk menyelesaikan kekurangan gaji TK2D, gaji dan TPP PPPK serta TPP PNS. Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) yakni program penurunan emisi gas rumah kaca. Berikutnya penyelesaian hutang Dana Bagi Hasil -Dana Reboisasi (DBH-DR), pemenuhan ganti rugi lahan infrastruktur sarana publik dan kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Dalam penyusunan Raperda APBD Perubahan 2023 ini, Pemkab berpegang pasa prinsip “money follow program” fokus pasa program prioritas yang telah diaepakati bersama ekaekutif dan legislatif. Kami (Pemkab Kutim) meminta dukungan penuh dari anggota dewan sehingga penyusunan Raperda APBD Perubahan 2023 ini bisa selesai tepat waktu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (sm4)