Beranda Kominfo Kutai Kartanegara Pengelola Informasi Publik Harus Sesuai SOP

Pengelola Informasi Publik Harus Sesuai SOP

1226
0

Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Pengelola Layanan Informasi Publik di kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diharapkan bisa memberikan informasi sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP). Kemudian juga sesuai UU nomor 14 tahun 2028, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu disampaikan Sekretaris Camat Muara Jawa Eko Kasianto, ketika membuka sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik. Event tersebut berlangsung di ruang rapat Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, 20 Juni 2024.

“Pengelola Layanan Informasi Publik memerlukan perlakuan khusus yang harus menjadi perhatian kita bersama dan bagaimana cara pengelolaannya. Semoga kami mendapatkan informasi yang jelas dan dapat termanfaatkan dengan baik,” ujar Eko Kasianto.

Sedangkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar Sofyan Agus menyampaikan,  Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten diampu oleh Dinas Kominfo Kukar. Sedangkan PPID Pembantu atau PPID Pelaksana berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di wilayah Kukar.

“Tugas kami juga menjalankan PPID, dan apabila kami tidak melakukan sosialisasi, otomatis PPID di Kukar tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sofyan Agus.

Pihaknya berharap melalui sosialisasi ini, amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersampaikan dengan baik dan dapat dilaksanakan. Diharapkan PPID  Pelaksana tahu informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan.

Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef selaku narasumber mengatakan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah produk reformasi yang berorientasi pada keterbukaan, demokratisasi, dan berorientasi pada kepentingan publik. 

 “Kegiatan pengelola layanan informasi publik merupakan kewajiban Badan Publik sebagai pemenuhan terhadap hak publik. Agar bisa mendapatkan akses dan informasi publik yang dibutuhkannya dan hal itu dijamin dalam konsitutusi,” ujar Zainul Effendi.

Dijelaskan, Diskominfo sebagai leading sector kegiatan PPID di Kabupaten Kukar, berkewajiban menyampaikan amanat UU KIP kepada seluruh Badan Publik agar  melaksanakan kewajibannya. (adv/diskominfo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini