
Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Usulan pemindahan terkait pelaksanaan jalur Car Free Day (CFD), ditindaklanjuti Dinas Perhubung (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar). Langkah yang ditempuh adalah, menggelar rapat bersama pihak terkait, guna mencari solusi terbaik.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dishub, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong Senin (13/5/2024) itu, dipimpin Kadishub Junaidi.
Dalam pertemuan itu disepakati terkait pemindahan lokasi CFD, yakni dari Jalan KH Akhmad Muksin ke kawasan sekitar Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan Museum Mulawarman.
Pada kesempatan itu juga dibahas siapa penanggung jawab yang mengatur lokasi serta rambu lalu lintas. Bukan itu saja, terkait kebersihan di area CFD dan pelaku UMKM, area parker dan pesntas seni.
Sebelum pelaksanaan CFD di lokasi yang baru, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui videotron, info grafis melalui media sosial terkait pemindahan jalur CFD dan rute Kawasan jalan yang akan ditutup.
Sedangkan instansi yang ikut hadir paad rapat tersebut di antaranya, perwakilan Satlantas Polres Kukar, Kodim 0906 Kabupaten Kukar, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Kerapatan Pore Sempekat Keroan Kutai, KONI, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Kukar, Pemerintah Kecamatan Tenggarong, dan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas Dishub.
Pada kesempatan itu, Kadishub Kukar Junaidi mengatakan, pemindahan jalur CFD ini untuk memperlancar aur lalu lintas. Kemudian tidak menimbulkan keserahan masyarakat saat pelaksanaan CFD tersebut.
“Karena ada usulan untuk dipindahkan, maka hari kit akita bahas bersama. Tentunya jalur yang disepakasi nantinya mempertimbangkan usulan berbagai pihak. Harapannya, saat pelaksanaan CFD berjalan lancar dan tidak ada kendala apa pun,” ujar Junaidi.
Perwakilan Satlantas Polres Kutai Kartanegara Indarto mengatakan, kawasan parkir dan UMKM harus diatur dan ditata sedemikian rupa agar tidak menggangu masyarakat yang berolahraga dan bersepeda.
“Sebab, pelaksanaan CFD akan berdampak terhadap punutupan ruas jalan yang potensial menyebabkan kemacetan. Untuk itu, perlu dipikirkan juga terkait akses kendaraan prioritas, seperti ambulance dan damkar. Jangan sampai rute yang dilalui terlalu jauh lantaran adanya penutupan jalan tersebut,” ujarnya. (adv/diskominfo)