
Satumejanews.id. SANGATTA – Untuk bisa mengambil langkah preventif menanggulangi HIV/AIDS yang saat ini tengah meluas di tanah Tuah Bumi Untung Benua, slogan Kutai Timur (Kutim), DPRD bakal melakukan langkah baik dengan membuat aturan daerah. Melalui peraturan daerah (Perda) tentang penanganan penyakit HIV/AIDS.
“Ada empat Perda yang masuk inisiatif DPRD Kutim, namun yang termasuk paling genting adalah Perda tentang penanganan penyakit HIV/AIDS,” kata Joni.
Ketua DPRD Kutim, Joni menyebut Perda ini berfokus pada upaya penanggulangan sebaran HIV/AIDS, termasuk menekan perilaku seksual menyimpang dan tidak sehat. Apalagi dari tahun ke tahun di Kutim jumlah penderita ODHA selalu bertambah, maka sudah seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah dan DPRD dengan menggunakan inisiatif membentuk Perda.
“Menurut kami, masalah HIV ini benar – benar harus kita tanganani, karena berhubungan dengan masyarakat,” ucap Joni saat diwawancarai wartawan, Selasa (7/11/2023).
Dirinya juga mengatakan masalah yang dihadapi sudah sangat genting. Sehingga DPRD mengambil tindakan, yakni membuat Perda. Langkah ini diharapkan menuangkan kebijakan yang positif bagi masyarakat seluruh Kutim.
“Kita merasa, hal tersebut sudah sangat luar biasa. Makanya kita membuat Perda ini, kalau masalahnya tidak genting kita tidak akan membuat Perda ini,” tutupnya. (adv)