Beranda Hukum Pemakai dan Pengedar SS di Areal Persawahan HST Digerebek Polisi

Pemakai dan Pengedar SS di Areal Persawahan HST Digerebek Polisi

22424
0

BARABAI, Satumejanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali membuat gebrakan. Membekuk dua tersangka pemakai dan pengedar SS (sabu-sabu), hari Ahad, 17 April 2022, di areal persawahan di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), HST, Kalimantan Selatan.

Dua tersangkanya EL (25), dan HS (30). EL yang diidentifikasi sebagai warga Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), HST, diduga sebagai pemakai. Sedang HS yang warga RT.001 RW.001, Desa Pemangkih, LAU, patut disangka sebagai pengedar barang haram ini.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo menyebut, tersangka EL dibekuk saat berpapasan dengan polisi saat operasi penggrebekan. Dari dia diamankan barang bukti berupa satu paket SS seberat 0,25 gram yang disimpan di dalam jaket.

Lantas dari tersangka HS, menurut Soebagijo, diamankan 17 paket SS seberat 8,77 gram dalam plastik klip warna bening, dan sejumlah barang bukti lain seperi HP, sebuah dompet dan uang tunai sebanyak Rp1,2 juta.

“Kedua tersangka sudah kita amankan. Mereka juga masih menjalani pemeriksaan intensif petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres HST ini, Senin (18/4/2022).

Menurut dia, penggrebekan tersangka dilakukan hari Ahad, 17 April 2022 sekira jam 13.30 WITA di areal persawahan di Desa Pemangkih, Kecamatan LAU, HST.

Penggrebekan ini bersumber dari adanya informasi masyarakat yang menyebut areal persawahan di RT. 001 RW. 001 Desa Pemangkih sering dijadikan sebagai lokasi transaksi SS. Karena itu, petugas langsung bergerak dan melakukan penyergapan.

“Tersangka EL coba menghindar dan berpapasan dengan petugas. Tapi, saat digeledah petugas ditemukan satu paket yang diduga SS tersimpan di dalam jaketnya yang juga dijadikan barang bukti,” tambahnya seraya menimpali tersangka HS sendiri tanpa melakukan perlawanan.

Baik tersangka HS mau pun EL disangkakan melanggar ketentuan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman keduanya di atas 5 tahun penjara. (smn10)