Beranda Hukum Dishub Razia Kendaraan ODOL

Dishub Razia Kendaraan ODOL

144
0

Satumejanews.id – KAUBUN- Banyaknya kendaraan truk yang diindikasikan memiliki dimensi atau lebih menjadi perhatian pemerintah. Sebab, kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL), diduga sering merusak sebagian infrastruktur jalan umum.

Melihat hal itu, Tim gabungan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten, Dirlantas Polda, Satpol PP, serta Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dibantu dari unsur TNI menggelar razia. Di Kutim sendiri kegiatan razia dilakukan di ruas jalan Provinsi Kaltim tepatnya di desa Bumi Rapak Kecamatan Kaubun, Kamis (8/9/2022).

Dari kegiatan razia itu, tim berhasil berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang terindikasi ODOL dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kasi LLAJ) Dishub Kutim Awang Adi Juni Astara menjelaskan, Dishub Kutim menerjunkan sebanyak 7 personel dibantu dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan razia yang berlangsung selama sehari tersebut.

“Targetnya untuk meminimalisir pelanggaran terutama untuk kendaraan angkutan barang dan karyawan, sekaligus pendataan. Kemudian mengurangi kerusakan fisik jalan raya dan menjaga daya saing indutri,” ujar Awang Adi.

Dijelaskan, selama razia, ditemukan 26 kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan terutama buku uji kendaraan bermotor (KIR). Ada juga kendaraan angkutan barang khusunya jenis bak terbuka (Dump Truck) yang melebihi batas dimensi yang sudah ditentukan. Kendaraan diindikasikan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

“Kegiatan ini sekaligus untuk sosialisai kepada masyarakat. Kami berharap pemilik kendaraan bisa mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan, terutama dimensi kendaraan,” ujarnya.

Selain di Kutim, Dishub Provinsi Kaltim bersama tim gabungan yang terdiri Dirlantas Polda Kaltim, Satpol PP, Dinas PUPR Provinsi dibantu dari unsur TNI juga menggelar kegiatan pelaksanaan penegakkan hukum ODOL angkutan barang dan perizinan angkutan karyawan di Kutai Kertanegara dan Samarinda.

Adapun aspek yang disasar dalam razia kali ini adalah pemeriksaan untuk penegakkan hukum angkutan barang meliputi dokumen buku uji kendaraan bermotor, muatan kendaraan lebih dan dimensi kendaraan bermotor. Sedangkan untuk jenis angkutan karyawan terdiri dari masa berlaku izin operasi, keabsahan izin, serta dokumen buku uji kendaraan bermotor.(smn5/smn1)

Artikulli paraprakKota Barabai Banjir Lagi, Air DAS Benawa Naik, Sejumlah Ruas Jalan Sudah Terendam
Artikulli tjetërPertandingan Eksebisi Bupati Cup, Pemkab Kutim Taklukkan DPRD 4-2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini