Beranda Hukum Bertepatan Momen HBA ke-62, Kejari Kutim Tetapkan Empat Tersangka Proyek Solar Cell

Bertepatan Momen HBA ke-62, Kejari Kutim Tetapkan Empat Tersangka Proyek Solar Cell

146
0

Suasana jumpa pers di Kejari Kutim. (Ist)

SANGATTA – Setelah melalui proses cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim akhirnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kutim yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 53,6 miliar.

Dalam jumpa pers yang bertepatan dengan momen Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 dan HUT ke-22 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) di depan lobi Kantor Kejari Kutim, Jumat (22/7/2022), Kepala Kejari (Kajari) Kutim mengatakan, hal ini menjadi kabar bagus yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Dari serangkaian proses penyidikan maraton dalam penanganan dugaan tipikor ini, Kejari Kutim berhasil membongkar kasus yang sudah cukup lama bergulir. Kita juga berkoordinasi dengan BPK Pusat di Jakarta dan setelah itu melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut kita proses terlebih dahulu dan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Keempat tersangka dugaan korupsi pengadaan solar cell menurut Henriyadi yakni, HS Kasubbag Program dan Keuangan di DPMPTSP Kutim atau PPK pengadaan solar cell APBD 2020. Kemudian AB pejabat serah terima pekerjaan yang berdinas di DPMPTSP Kutim, lalu PA Kasubbag Program di Dinas Bapenda Kutim, dan MZW Direktur PT Bintang Bersaudara Energi (BBE) yang melaksanakan kegiatan itu.

“Ketiga tersangka, HS, AB, dan PA ini merupakan ASN aktif. Semua tersangka kita lakukan penahanan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan dalam perkara ini,” bebernya.

Nantinya, kata Henriyadi akan diuji secara materil pada saat di persidangan terhadap tanggung jawab mereka. Baik selaku pemilik anggaran, kemudian PPK, ada panitia penerima hasil pekerjaan, pelaksana kegiatan atau penyedia barang. Berbekal dari situ pihaknya akan mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa tersebut, siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan. Untuk solar cell dana yang disediakan sekira Rp 90 miliar dan dari dana itu digelapkan lebih dari separuh nilai annggaran.

“Setelah mereka memberikan keterangan resmi di persidangan barulah dapat dikembangkan lagi. Kenapa mereka ditahan karena kita menghindari tersangka melarikan diri, atau melenyapkan barang bukti,” ulasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kutim Yudo Adiananto menerangkan, keempat tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, junto 5 ayat (1) ke 1 yang artinya secara bersama-sama atau lebih dari satu orang. Lalu subsidernya adalah Pasal 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Karena ini tindak pidana solar cell dilakukan lebih dari satu orang. Dan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Kita tidak akan berhenti di sini, karena ini sifatnya dinamis,” terangnya.(*/smn1)

Artikulli paraprakJawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap KUA-PPAS 2023
Artikulli tjetërHarpandi Nahkodai DAD, Ketua DPRD Kutim : Jaga Adat, Budaya Tetap Lestari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini