Beranda Hukum Nasib Malang Pemuda Kambat Selatan HST,  Digerebek Polisi Kedapatan Menyimpan Sabu

Nasib Malang Pemuda Kambat Selatan HST,  Digerebek Polisi Kedapatan Menyimpan Sabu

377
0

Satumejanews.id. BARABAI — Seorang pemuda berinisial MY  (39) di Desa Kambat Selatan,  RT 06 RW 03, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)  bernasib malang. Ia digrebek Sat Resnakoba Polres HST karena kedapatan menyimpan barang Narkotika yang diduga Sabu.

Kapolres HST, AKBP  Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PDIM Humas, Aiptu M Husaini menjelaskan, penangkapan terduga pelaku di rumahnya sendiri pada Ahad malam, 14 September 2025,  sekitar pukul 22.30 Wita.

Kronologis singkatnya seperti ini. Awalnya, sebut Husaini, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut di daerah itu sering terjadi transaksi Narkoba.

Lalu, tim Sat Resnarkoba pun bergerak cepat. Melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah kediaman MY.

“Hasil penggerebekannya, petugas menemukan  9 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dan dibungkus plastik klip warna bening,”  ucap Aiptu Husaini kepada awak media, Senin (15/9/2025).

Husaini merinci, seluruh paket itu memiliki berat kotor 4,30  gram atau berat bersihnya  2,59 gram. Barang bukti lainnya berupa satu serok plastik, satu kotak rokok dari besi, satu handphone merek Realme warna hitam, dan uang tunai Rp350.000.

“Terduga pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Terduga MY sendiri, menurut Aiptu Husaini, dijerat dengan ancaman melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*msb/jjd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini