Satumejanews.id. SANGATTA – Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi atas nama LRL, sejak 29 April 2024, akhirnya tertangkap tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Selasa (1/10/2024). Yang bersangkutan merupakan buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan (Disidk) Kutim.
Penangkapan terhadap RLR itu diungkapan Kajari Kutim Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Michael AF Tambunan, Rabu (2/10/2024). Dijelaskan, penangkapan dan penahanan RLR bermula dari informasi terkait rencana kehadirannya pada sidang perkara Tipikor pengadaan solar cell Penerangan Halaman Sekolah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 yang dilaksanakan secara in absentia, Selasa (1/10/2024).
“Mendengar informasi tersebut, tim Tabur dan tim Pidsus Kejari Kutim serta dibantuk tm Kejaksaa Tinggi (Kejati) Kaltim begereak menuju ke pengadilan Tipikor Samarinda. Usai memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, tim langsung melakukan penangkapan dan penahana,” ujar Michael.

Dikatakan, usaii menjalani proses persidangan, pihaknya membacakan surat penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda dan selanjutnya terdakwa LRL dilakukan penangkapan dan penahanan. “Setelah pemberkasan selesai dilakukan, terdakwa langsung kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda,” tambahnya.
Seperti diketahui, LRL merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur tahun 2020, yang dalam Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar berupa Pengadaan Panel Surya Halaman Sekolah di Kabupaten Kutai Timur secara melawan hukum melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara Rp 16,61 milyar. Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kaltim.
Pada Januari 2024 lalu, Kejari Kutim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim tahun 2020. Yakni, LRL, selaku Kasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kutim, AEH, pegawai dengan status tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan barang dan jasa, serta R, Direktur CV Dua Putra Sangatta. Kedua nama terakhir telah ditahan di Rutan Polres Kutim. (sm/*)