Beranda Umum & Ekonomi 10 Parpol Dapat Bantuan Keuangan Pemkab Kutim

10 Parpol Dapat Bantuan Keuangan Pemkab Kutim

134
0

Parpol Jadi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa Yang Berintegritas.

SANGATTA- 10 partai politik (parpol) yang mendapat kursi di DPRD Kutai Timur (Kutim) memperoleh bantuan keuangan (bankeu) dari Pemkab Kutim. Besaran bantuan masing-masing parpol berbeda sesuai dengan jumlah perolehan suara dan kursi.

Total bankeu yang diberikan Pemkab Kutim sebesar Rp.461.072.304 dengan rincian sebagai berikut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh suara 39.532 dan 9 kursi di DPRD Kutim memperoleh bankeu sebesar Rp. 109.532.704, disusul Partai Golkar yang meraih 7 kursi memperoleh Rp. 82.915.372. Kemudian Partai Nasdem dengan 5 kursi mendapat Rp.47.564.748. Selanjutnya Partai Gerindra yang meraih suara sah 17.003 dengan 3 kursi di DPRD memperoleh Rp. 47.132.316. Berikutnya PDI Perjuangan mendapat Rp. 39.933.432. Sedangkan Partai Demokrat memperoleh Rp. 39.506.544. Kemudian PKS mendapat Rp.34.885.620. Partai Berkarya mendapat bankeu sebesar Rp. 23.162.832. Selanjutnya PAN mendapat bankeu sebesar Rp.19.930.680 dan terakhir PKB dengan jumlah suara sah 6.298 perolehan 1kursi di DPRD Kutim memperoleh bankeu sebesar Rp.17.458.056.

Dalam sambutannya dihadapan perwakilan parpol yang hadir pada acara Silaturahmi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bankeu Parpol 2022 di ruang Meranti kantor bupati,Kamis (13/10/2022), Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa parpol adalah wadah pembentukan karakter bangsa. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai instrumen pendidikan politik, parpol harus menjadi agen bagi seluruh masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melahirkan kader-kader pemimpin yang berintegritas.

“Parpol yang diakui eksistensinya mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanakan fungsinya sebagai agen sosialisasi, kaderisasi, agresi kepentingan dan pengendali konflik serta pendidikan politik kepada anggotanya maupun masyarakat luas dalam pengembangan demokrasi, “jelas Ardiansyah.

Dia juga menambahkan bahwa pemberian bankeu kepada parpol berdasarkan amanah UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

” Sebagaimana amanah konstitusi, UU ini mengakomodir beberapa paradigm baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia melalui sejumlah pembaruan yang mengarah kepada penguatan sistem dan kelembagaan parpol,” ujarnya.

Bankeu ini dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan yang diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol.

Sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) M. Basuni menjelaskan bahwa dasar hukum penyerahan bankeu ke parpol ini adalah UU nomor 2 tahun 2011tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang Bankeu Kepada Parpol. Juga mengacu pada Permendagri nomor 78.tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri nomor 36 tahun 2008 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bankeu Parpol.

“Maksudnya adalah menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dengan parpol dalam melaksanakan pendidikan politik dengan tujuan agar partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam berdemokrasi semakin meningkat. Juga bagaimana menanamkan rasa cinta tanah air melalui pendidikan karakter bangsa”ujar mantan Camat Sangatta Utara ini.(smn4)

Artikulli paraprakBontang “Bawis” Carnival
Artikulli tjetërDeputi IKN Kok Baru Satu?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini