Satumejanews.id. SANGATTA – Rencana Kementrian Pertanian (Kementan) mengambil alih Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menjadi kewenangan ke pemerintah pusat, memperoleh dukungan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnaningrum.
“Terhitung mulai Januari tahun 2026 mendatang, seluruh PPL daerah akan berubah status kepegawaianya menjadi ASN Kementan. Hal ini, guna mendukung program yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, terkait swasembada pangan.” Ujar Dyah, panggilan akrab Kadis DTPHP Kuti mini.
Pihaknya menyabut baik terkait kebijakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tersebut. Menurutnya ini menjadi langkah maju yang merupakan bagian dari penyelarasan program pertanian dari pusat hingga ke daerah dan memaksimalkan pemberdayaan penyuluh dalam mendampingi petani.
Langkah itu tambahnya, untuk menyelaraskan secara sinergis dari tingkat pusat hingga daerah. Sehingga semua pihak bisa lebih fokus pada program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.
“Namun dari sisi pengawasan, koordinasi tetap di bawah kami (DTPHP). Karena mereka menjadi garda terdepan dalam mendukung dan mensuskeskan program pertanian, khususnya swasembada pangan yang diusung bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Adapun jumlah PPL di Kutim sebanyak 270 orang yang tersebar di seluruh wilayah Kutim. Diharapkan kebijakan ini tidak menyurutkan semangat para PPL untuk terus memberikan pendampingan kepada para petani agar mampu menghasilkan produk pertanian yang berkualitas.
“Nah setiap kebijakan ini kan ada plus minusnya. Salah satunya terkait distribusi PPL yang bisa merata di setiap wilayah. Karena yang mengambil keputusan adalah Kementrian Pertanian, sehingga tidak ada yang bisa intervensi,” pungkasnya. (adv/sm3)


























