SANGATTA, Satumujanews.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengikuti Video Conference (Vidcon) Audiensi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang di gelar secara online via zoom atau Daring (Dalam Jaringan) di ruang Rapat BKPP, Senin (31/1/2022) pagi.
Audiensi virtual tersebut mengambil tema ‘Membangun Komitmen Penerapan Manajemen ASN Berbasis sistem Merit dilingkungan Pemerintah Daerah. Rapat itu dihadiri Plt Asisten Administrasi Umum (Admum) Sekrtariat Pemkab Kutim Rizali Hadi, dampingi Kepala BKPP Kutim Misliansyah, Kepala Inspektorat Wilayah M Hamdan serta undangan lainnya.
Menurut Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani sasaran Sistem Merit dalam tencana pembangunan nasional adalah terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral.
“Arah kebijakan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit,” ujar Sri Hadiati.
Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Irwan Agustiawan menjelaskan, penerapan Sistem Merit bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada, pada birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
“Sistem Merit adalah kebijakan dalam Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa mempertimbangkan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” ungkapnya.

Usai Vidcon Rizali Hadi yang juga Kepala Dinas Perhubungan tersebut mengatakan, sistem itu memastikan jabatan birokrasi di pemerintah diduduki oleh ASN yang profesional dalam artian kompeten dalam melaksanakan tanggung jawabnya, penerapan sistem merit bisa jadi solusinya. Sebab sistem ini memudahkan pemerintah daerah dalam manajemen ASN. Serta melahirkan kualitas pegawai yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi.
“Sesuai amanah undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, idealnya sudah sejak 2019 sesuai dengan Peraturan Komisi ASN nomor 9 tahun 2019 tentang Tata cara Penilaian Mandiri (Self Assesment),” terangnya.
Rizali menambahkan, banyak indikator yang harus dilengkapi termasuk aturan-aturan serta SDM yang terbatas. Sehingga menyebabkan proses input data terlambat, dia berharap pada tahun 2022 ini bisa selesai pengimputannya.

Ditempat yang sama, Kepala BKPP Kutim Misliansyah menjelaskan, saat ini BKPP Kutim sedang menyusun dan menginput data seluruh ASN, kemudian dimasukkan ke dalam satu bank data.
“Sehingga akan cepat diperoleh data ASN yang layak menduduki jabatan tersebut berdasarkan sistem merit yang sudah berlaku, jika ada jabatan yang lowong,” ujarnya.(snm5/sm3)