Beranda Pemerintahan DPRD Kutim Gelar RDP dengan Darma Henwa

DPRD Kutim Gelar RDP dengan Darma Henwa

11415
0

RDP yang dilakukan DPRD Kutim bersama PT Darma Henwa Site Bengalon terkait terjadinya PHK karyawan di perusahaan tersebut (ist).

SANGATTA. Satumejanews.id – Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara lembaga legistaltif dengan PT Darma Henwa Tbk dan pihak-pihak terkait, atas terjadinya PHK karyawan, akan diusulkan ke unsur pimpinan untuk dilakukan Panja (Panitia Kerja) ke Darma Henwa Tbk Site Bengalon Coal Project.

Menurut Pimpinan Rapat RDP, Piter Palinggi yang dituliskan dalam kesimpulan rapat, pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Hearing DPRD, kawasan Bukit Pelangi, Senin (17/1/2022) siang, pertemuan itu tidak ditemukan titik temu.

“Sehingga kesimpulan rapat akan diusulkan ke pimpinan dewan untuk Panja,” kata Piter seperti ditulis dalam kesimpulan rapat.

Ketua Komisi A DPRD Kutim Piter Palanggi ketika memimpin RDP antara PT Darma Henwa dan karyawan yang di PHK. (ist)

Rapat itu sendiri dihadiri berbagai pihak. Antara lain unsur manajemen PT Darma Henwa, karyawan yang terkena PHK, Disnakertrans Kutim serta sejumlah anggota DPRD. Rapat dipimpin Ketua Komisi A Piter Palinggi dan dihadiri anggota dewan lainnya, seperti Basti Salanggi (komisi A), Jimmy (komisi C), Sobirin Bagus (Komisi A), dr Novel (Komisi B), Hj Fitriani (komsii D), Faizal Rachman (komisi B) serta Wakil Ketua II Arfan.

Seperti diketahui, PT Darma Henwa Tbk Site Bengalon telah melakukan PHK terhadap Hironimus Bai, lantaran yang bersangkutan diduga melakukan penyerangan terhadap unsur manajemen. Kemudian masalah itu dilaporkan ke Disnakertans Kutim, namun setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak – antara pekerja dan manajemen, menemui jalan buntu. Akhirnya Disnakertrans Kutim memberikan anjuran sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Disnakertran Kutim menganjurkan agar Darma Henwa mempekerjakan kembali karyawan yg di PHK dan memberikan surat peringatan ketiga kepada pekerja.

Kemudian kedua pihak diminta memberikan jawaban tertulis kepada Disnakertrans Kutim selambat-lambatnya 10 hari setelah menerima anjuran. Poin ketiga anjuran Disnaker adalah, jika kedua belah pihak menerima anjuran ini, mediator (Disnakertrans Kutim) akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Apabila kedua belah pihak tidak menerima anjuran tersebut, maka dapat dilanjutkan ke penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam pertemuan di DPRD Senin (17/1/2022), sepertinya kedua belah pihak juga belum menemukan titik temu. Pekerja yang di PHK menuntut pembayaran dua kali, sedangkan pihak manajemen hanya memberikan pembayaran satu kali. Sehingga pertemuan itu tidak memperoleh kata sepakat. (*/smn1)

Artikulli paraprakMenjaring Untung Dengan Bisnis Akuarium Ditengah Pandemi
Artikulli tjetërSebelum Diputuskan Nama Nusantara, Ada 80 Usulan yang Masuk untuk IKN baru di Kaltim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini