
Satumejanews.id. SANGATTA- DPRD Kutim menyatakan kesiapannya untuk mengagendakan Rapat Paripurna, sebagai tindak lanjut pengajuan pemekaran wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangkulirang.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan kepada awak media belum lama ini.
“Pada prinsipnya kami (DPRD) siap, apabila pemerintah sudah menyelesaikan kajian naskah akademiknya,” ujarnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD ini menyebut, saat ini pemerintah bersama tim 9 yang diketuai oleh Prof Juremi, tengah serius memperbaiki data dukung yang diperlukan. Hal itu merupakan bagian dari penyempurnaan dokumen yang menjadi salah satu dasar untuk diajukan ke meja paripurna.
“Nah kalau pemerintah sudah mengatakan secara dokumen itu untuk di paripurna kam, kami juga sudah siap,” pungkasnya.
Seoerti diketahui DOB Sangkulirang menjadi salah satu dari dua wilayah di Kutim, meliputi 5 Kecamatan, yakni Sangkulirang, Karangan, Kaubun, Kaliorang, dan Sandaran.
Sedangkan satu lagi adalah usulan pemekaran Kutai Utara. Sebelumnya, Ketua Tim 9 DOB Sangkulirang, Juraemi menyebut, DOB Sangkulirang telah memenuhi syarat dan kriteria untuk bisa dimekarkan.
Pertama, luas wilayah minimal yang harus dipenuhi untuk membentuk daerah persiapan kabupaten baru sebesar 6.202,51 kilometer persegi.
“Sedangkan luas wilayah kelima kecamatan yang digabungkan telah mencapai 10.502,82 kilometer persegi, atau kalau digabung kelima kecamatan tersebut sudah mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Kedua, jumlah penduduk minimal untuk pembentukan persiapan kabupaten baru minimal 143.581 jiwa. Sedangkan untuk ke-lima Kecamatan kalau digabungkan pada jumlah penduduknya baru mencapai 78.018 jiwa (2019). “Berdasarkan informasi dari pihak pemerintah bahwa jumlah penduduk di wilayah 5 kecamatan tersebut telah mengalami peningkatan, ini yang ingin kita ketahui secara detail berapa jumlah penambahanya,” pungkasnya. (adv)