Beranda Pemerintahan Jelang Pilkades serentak, Ardiansyah Tekankan Jangan lagi ada Rekayasa Aturan

Jelang Pilkades serentak, Ardiansyah Tekankan Jangan lagi ada Rekayasa Aturan

1487
0

SANGATTA- Jelang Bergulirnya Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) serentak di 77 desa di 17 Kecamatan yang ada di Kutai Timur(Kutim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMDes) terus gencar melakukan persiapan guna mematangkan untuk menghadapi pesta demokrasi di tingkat terbawah di pemerintahan tersebut.

Terbaru, DPMdes menggelar rapat Koordinasi Persiapan pembentukan Sub Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada Pilkades Serentak Tahun 2022/2023, yang di buka secara resmi oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, bertempat di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna(GSG) Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Kamis(30/6/2022).

Rakor turut di hadiri Wabup H Kasmidi Bulang, Kadis DPMDes sekaligus Plt asisten 3 Yuriansyah, kepala Pengadilan Tinggi Sangatta Abraham Van Vollen Hoven Ginting, camat serta undangan yang hadir.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengatakan, Kutai Timur masih menyisakan sebanyak 77 dari 139 desa yang belum melaksanakan pilkades, termasuk 11 desa yang baru saja di sahkan menjadi definitif belum bisa mengikuti karena belum terbentuk Badan Permusyawaratan Desa(BPD)

“Nanti BPD yang akan mempersiapkan tahapan-tahapan Pilkadesnya, “ ujarnya.

Rakor sub Kepanitiaan ini, sambung Ardiansyah sangat penting, dari semua persyaratan yang harus di sampaikan serta hal yang harus di berikan kepada mereka yang mau ikut kontestasi pemilihan Kepala Desa termasuk para Kades yang masih mempunyai kesempatan untuk mengikuti pemilihan tersebut, di harapkan para panitia harus lebih memahami agar tidak ada permasalahan di lapangan.

“Tidak ada lagi rekayasa aturan yang di lakukan, kecuali aturan yang sesuai dengan regulasi yang di tetapkan,” imbuhnya.

Peran kepala desa sangat penting dalam proses pembangunan, karena memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengelaborasi semaksimal mungkin daerah kekuasaanya untuk lebih maju lagi, salah satunya kemampuan untuk mengeluarkan peraturan desa sebagai bagian dari bentuk kedaulatan desa.

“Diharapakan dengan kemampuan rekayasa yang di miliki oleh setiap Kades, mampu berdikari dan berdiri di atas kaki sendiri dengan topangan pembiayaan yang sudah di siapkan oleh pemerintah, “ pungkasnya.

Sebelumnya, Kadis DPMDes Yuriansyah dalam laporanya mengatakan, tahun 2022 Kutim akan melaksanakan Pilkades gelombang pertama yang akan di ikuti sebanyak 77 Desa di 17 Kecamatan. Sesuai tahapanya DPMdes selaku OPD teknis langsung membentuk panitia pelaksanaanyayang di mulai dengan pembentukan panitia tingakt Kabupaten yang sudah di laksanakan pada 27 juni 2022 lalu.

“Kemudian pembentukan sub kepanitian Kecamatan pada tanggal 3 – 9 Juli dan panitia pemilihan tingkat desa yang di laksanakan 10 -16 Juli 2022, “ ujarnya.

Di akhir laporan, dirinya juga meminta peran dan dukungan kepada semua stekholder agar pelaksanaan Pilkades serentak bisa ini bisa berjalan sesuai jadwal yang telah di tentukan serta adanya satu presepsi terkait persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.

Artikulli paraprakKetua DPRD Kutim Joni Turut Doakan Calon Haji Kutim Lancar
Artikulli tjetërKejutan, Dandim1002/HST Beri “Kado Khusus” HUT Bhayangkara ke-76 ke Kapolres HST