SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa perusahaan Kelapa Sawit, terkait selisih harga beli Tandan Buah Segar (TBS) dari Perusahaan kepada petani mandiri, yang berbeda dengan ketetapan yang sudah di tentukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim), Jumat(24/6/2022).
Adapun perusahaan yang dilakukan Sidak antara lain, PT. Anugerah Energitama serta PT. Kutai Balikan Nauli.
Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi yang ikut dalam rombongan Sidak, mengatakan, pihaknya bersama Forum Petani Sawit Kutim, melakukan kunjungan ke perusahaan sawit untuk mendengar penjelasan secara langsung terkait selisih harga pembelian TBS dari petani ke perusahaan.
“Harga yang disepakati dan tertuang di SK yang dikeluarkan oleh Disbun Kaltim adalah Rp 2.818 per Kg, tapi di lapangan cuma Rp 1.800 per Kg, ini yang pengen kita tau,” ujarnya, Sabtu(25/6/2022).
Hasilnya, kedua perusahaan tersebut belum bisa menerapkan kesesuaian harga yang sudah di sepakati. Dengan dalih, ada penurunan harga jual Crude Palm Oil(CPO) dunia, sehingga berimbas pada penurunan harga beli TBS dari para petani khususnya petani mandiri.
“Kalau perusahaan tersebut memaksakan pembelian TBS dari petani mandiri sesuai dengan SK yang di keluarkan oleh Disbun Kaltim, maka perusahaan bisa mengalami kerugian yang berimbas pada penutupan oprasional pabrik. Selain itu, biaya untuk pengiriman CPO hari ini juga luar biasa,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Basti meminta kepada para petani, agar bisa memahami kondisi yang sedang terjadi. Namun tetap, DPRD terus mengupayakan serta meminta agar harga jual TBS para petani ke perusahaan, bisa kembali normal sesuai ketetapan yang sudah di sepakati antara pemerintah dengan perusahaan.
“Kita (DPRD) kasih kesempatan mereka untuk bernegosiasi dengan pemilik saham, karena mereka kan juga karyawan,” tuturnya.(smn5)