Beranda DPRD Kaltim Komisi I DPRD Serahkan SK Timsel Calon Angggota KPID, Agus Suwandy :...

Komisi I DPRD Serahkan SK Timsel Calon Angggota KPID, Agus Suwandy : Ditargetkan Dua Bulan Sudah Selesai Prosesnya

443
0

Satumejanews.id. SAMARINDA – Setelah Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan calon angota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025-2028 menerima Surat Keputusan (SK), ditargetkan dua bulan ke depan sudah selesai prosesnya dan nantinya bisa menghasilkan komisioner yang lebih progresif.

“Kita ingin proses seleksi anggota KPID Kaltim ini berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan komisioner yang mampu membawa KPID Kaltim lebih progresif,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy, ketika menyerahkan SK Timsel di berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/7/2025).

Ketika menyerahkan SK tersebut, Agus Suwandy didampingi anggota Komisi I lainnya, seperti Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, dan Safuad. Penyerahan SK tersebut,  sebagai slaah satu tanda dimulainya proses seleksi angggota komisioner KPID di provinsi ini ke depannya.

Dikatakan Agus, Timsel berjumlah lima orang, berasal dari unsur pemerintah, KPI pusat, masyarakat, dan profesional. Diharapkan, Timsel dapat menjaring minimal 14 nama calon untuk kemudian diseleksi oleh DPRD menjadi 7 komisioner definitif.

“Kita harapkan, setelah Timsel menerima SK ini, bisa langsung bekerja dan nantinya memperoleh nama-nama yang dinilai cukup mumpuni dalam menangani KPID ke depan,” ujar Agus.

Dikatakan, pertemuannya bersama Timsel tersebut membicarakan terkait proses seleksi. Ada sejumlah catanan yang disampaikan kepada Timsel. Di antaranya terkait hak dan kewajiban Timsel, kemudian jadwal pelaksanaan tahapan seleksi, serta standar kriteria calon yang akan dijaring.

“Setelah Timsel menyelesaikan proses seleksi, DPRD akan segera diserahkan ke lembaga legislatif untuk diseleksi dan ditetapkan menjadi 7 komisioner,” ujarnya.  (adv/sm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini