Suasana Kadisperindag Kutim Zaini saat membuka Diklat pembinaan industri rangka penerapan SNI dan CPPOB di ruang Tempudau. foto Wahyu Yuli Pro Kutim

SANGATTA- Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri(BSPJI) Kementrian Perindustrian Samarinda bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kutai Timur(Kutim) menggelar diklat pembinaan industry rangka penerapan SNI(Standar Nasional Indonesia) dan CPPOB (cara produksi pangan olahan yang baik) bertempat, di Ruang Tempudau, Seskab Kutim, Selasa(23/5/2022).

Diklat yang di peruntukan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) di Kabupaten Kutai Timur tersebut, di buka oleh Kepala Disperindag Kutim Zaini, mewakili Bupati H Ardiansyah Sulaiman yang berhalangan hadir.

Dalam kesempatan itu Zaini mengatakan, penerapan SNI untuk produk khusunya yang dihasilkan oleh para UMKM yang ada di Kutim memang sangat di butuhkan, mengingat SNI bisa membantu para konsumen untuk memilih produk yang berkualitas, baik dari segi keselamatan hidup, kesehatan maupun dampak lingkungan.
“Dan, barang atau produk yang belum memiliki sertifikat SNI tidak bisa di kirim(ekspor) kemana-mana, termasuk makanan yang kita konsumsi setiap harinya, “ ujarnya di hadapan Plt BSPJI Samarinda Ari Indarto serta undangan lainya.

Berbicara UMKM yang ada di Kutim, sambung Zaini, merupakan salah satu sektor yang mampu terus bertumbuh secara baik dan hasil produknya juga sudah mampu menembus pasar ekspor. Untuk itu dengan adanya diklat ini, Dia berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan secara baik serta mampu menerapkan standar yang sudah ditetapkan untuk melakukan kegiatan usahanya. Sehingga produk yang di hasilkan memiliki standar keamanan kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

“Dalam waktu dekat kami(Diperindag) juga akan bekerjasama dengan beberapa perusahaan pasar modern yang ada di sini(Kutim), ini adalah kesempatan kita untuk terus meningkatkan kualitas, salah satunya dengan adanya SNI di setiap produk yang kita hasilkan, “ pungkasnya.

Sebelumnya ketua panitia Tatik Purwanti menjelaskan, diklat ini juga di rangkai dengan sosialisasi Optmimalisasi Tekhnologi Proses dan HKI (Hak Kekayaan Intlektual) yang akan berlansung selama dua hari, di ikuti sebanyak 20 peserta, bertujuan untuk peningkatan pemanfaatan tekhnologi proses dan penguatan standarisasi dalam rangka menumbuhkembangkan Industri kecil Menengah(IKM) di Kutai Timur.

“Diklat dan bimtek ini adalah lanjutan dari Nota Kesepahaman antara BSPJI Kementrian Perindustrian dengan Pemkab Kutim,” ucapnya(smn4)

Artikulli paraprakChelsie Masih Hebat
Artikulli tjetërTurnamen Antar Pelajar Bupati Cup Sukses, Wabup Meminta dijadikan Agenda Tahunan