Beranda Nasional UU IKN Dinilai Cacat Prosedural RUU IKN Minim Partisipasi Publik, Koalisi Kaltim...

UU IKN Dinilai Cacat Prosedural RUU IKN Minim Partisipasi Publik, Koalisi Kaltim Serukan Boikot

13191
0

Spanduk Koalisi Kaltim Tolak RUU IKN sumber foto :istimewa

SAMARINDA- Satumejanews.id- Rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada 19 Januari 2022, dinilai masih minim dari partisipasi publik serta menyisakan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan sebelum UU IKN disahkan.

Hal itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Kaltim ketika menolak Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN),yang dimotori oleh Yohana Tiko dari Walhi Kaltim, Buyung Marajo dari Pokja 30 Kaltim, Fathul Wiyashadi dari LBH Samarinda, Andi dari FNKSDA Kaltim, dan Pradarma R dari Jatam Kaltim, pada siaran persnya, Rabu 19/01/2022.

Seperti dilansir Tempo.co, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, dikatakan setiap undang-undang wajib ada partisipasi dari publik. Penetapan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur pun dianggap keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan.

“Cacat prosedural dalam penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) kembali dilakukan dalam pembuatan RUU IKN. Dimana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota,” paparnya.

Adapun lahan Ibu Kota Negara yang akan dibangun menurut mereka merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan.

Di samping itu, pemindahan IKN juga merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN,” tuturnya.

Menurut catatan JATAM Kaltim, mereka menyebutkan, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN. Di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara.

Adapun sosialisasi RUU IKN, kata mereka, dilakukan secara tertutup. Salah satunya ialah pada saat kegiatan konsultasi publik RUU IKN yang diadakan di salah satu kampus terbesar di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Samarinda pada 11 Januari 2022. Akibatnya mendapat tentangan dan penolakan dari Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki.

“Koalisi menyerukan aksi boikot dan menolak pembahasan RUU IKN yang diadakan di UNMUL. Koalisi menilai, bahwa Konsultasi Publik yang dilakukan oleh DPR dan Bappenas itu sangat tertutup, cenderung dipaksakan, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana mega-proyek IKN,” kata koalisi ihwal ibu kota negara

Kemudian, Koalisi menganggap ada cacat prosedural sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur.

“Terutama yang terdampak dengan adanya proyek IKN, yaitu Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan,” ucapnya. (*/smn5/smn1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini