
Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Bertepatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdakaan RI ke-80, 12 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong, mendapat remisi dan bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Remisi itu diserahkan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri pada Minggu (17/8/2025) siang, usai orang nomor satu di Pemkab Kukar itu memimpin apel upacara HUT RI. Ia didampingi Wakil Bupati (Wabup) Rendi Solihin dan unsur (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas (Kalapas) IIA Tenggarong, Suparman mengatakan, Lapas Tenggarong diisi sebanyak 1.511 orang. Dari jumlah tersebut, 82 persen masyarakat Kukar dengan tingkat over kapasitas 363 persen. Karena kapasitasnya hanya 416 orang.
Sedangkan Lapas Perempuan Tenggarong diisi 370 orang, 20 persen masyarakat Kukar dengan tingkat over kapasitas 14 persen. Lapas perempuan hampir di setiap lapas di Kaltim tidak bisa digeser ke lapas perempuan. Karena memang lapas perempuan tidak mencukupi untuk jumlah hunian.
Untuk Lapas Anak Tenggarong sebanyak 75 orang, 12 persen masyarakat Kukar dan hanya lapas anak yang tidak over kapasitas.
“Jadi jumlah seluruh warga binaan yang ada di Lapas Kukar berjumlah 1.956 orang,” ujar Suparman.
Suparman, mengatakan untuk remisi umum pada tahun ini berbeda, karena ada remisi Dasawarsa. Dimana dasawarsa ini 10 tahun sekali diberikan kepada warga binaan.
Remisi umum sebanyak 1.270 orang yang mendapatkan pada hari ini, remisi dasawarsa sebanyak 1.439 orang. Jadi setiap warga binaan mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa. (adv/sm/diskominfo)