Mobil dinas. (Ist)
JAKARTA, Satumejanews.id – Setelah Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan imbauan bagi pejabat dan ASN, terkait penggunakan kendaraan dinas tersebut.
Lembaga antirasuah itu meminta kepada Pimpinan Penyelenggara Negara Kementerian hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya kendaraan dinas untuk mudik lebaran nanti.
“Kami imbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan , Jumat (15/4/2022) di Jakarta.
Pihaknya mengapresiasi Pimpinan Negara yang telah mengeluarkan surat terkait pelarangan tersebut di lingkungan internalnya. Terutama dalam menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti.
Sebelumnya, Menpan dan RB Tjahyo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Kepala Satpol Polisi Pamong Praja (PP) Kutim (Kutai Timur) Didi Herdiansyah sebelumnya juga telah menindaklanjuti SE Menpan dan RB tersebut. Instansi yang dipimpinnya akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti.
“Kami bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menanganai masalah ini, terkait SE Menpan dan RB tentang cuti bersama dan libur bersama. Terutama dalam penggunaan kendaraan dinas saat mudik lebaran,” tulis Didi Herdiansyah di halaman Facebooknya.
Pihaknya berjanji akan melakukan monitoring dan memantau kalangan ASN di Kutim saat mudik lebaran nanti, terkait dalam penggunaan kendaraan dinas. Dia dan jajarannya hanya mengamankan SE Menpan dan RB, terkait larangan ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. (smn1)