
Satumejanews.id. SANGATTA – Ketika dilaksanakan Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kutim di ruang sidang utama, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Selasa (6/6/2023), tiba-tiba dikejutkan interupsi dari salah seorang anggota dewan, Agusriansyah Ridwan.
Ketua DPRD H Joni saat memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD H Arfan dan disampinginya juga hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, langsung mengehentikan sementara saat memimpin acara itu. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian mempersilakan wakil rakyat yang interupsi untuk berbicara.
Meski melakukan interupsi, Agus, panggilan akrab mantan guru di Sangkulirang ini menguapkan syukur. Sebab, Raperda tentang Tata Kelola Kearsipan di lingkungan Pemkab Kutim telah dilaksanakan dan disetujui bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim. Tentunya, setelah disetujui bukan akhir dari Raperda itu menjadi Perda.
Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridan menilai, paska disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Tata Kelola Kearsipan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan Pdrda tersebut.
“Kami berharap setelah Raperda ini disahkan, untuk segera dibuat Peraturan Bupati (Perbup) yang terkait soal pengawasan kearsipan di lingkungan Pemkab Kutim,” kata Agusriansyah yang juga selaku Ketua Bapemperda yang melakukan pendampingan merumuskan sehingga terbentuk Perda.
Hal itu perlu dilakukan, lanjutnya, agar menjadi efesien dalam percepatan yang memberikan efektivitas kearsipan di Kutim dapat berjalan dengan baik.
Namun harus ada efektifitas dalam mewujudkan keseriusan sebuah proses. Agar apa yang termuat dan dipahami dapat berjalan dengan cepat dan efektif. Sehingga pelaksanaan pemerintahan dalam menerapkan Perda itu berjalan dengan baik, sesuai harapak semua pihak.
Menurutnya, Perda Tata Kearsipan ini sangat penting. Apalagi disinergikan di sentralistik semua OPD yang ada. Maka dari itu ada beberapa poin evaluasi yang harus disampaikan. Yakni dalam sidang paripurna hendaknya semua OPD dapat hadir ataupun perwakilannya menyempatkan diri. (adv/sm4)