
Satumejanews.id. KALIORANG – Sesuai agenda yag telah disusun melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim, pekan ini para wakil rakyat dijadwalkan melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper). Sejumlah anggota DPRD Kutim Daerah Pemilihan (Dapil) IV telah melaksanakan kegiatan tersebut.
Salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang disosialiasikan kepada masyarakat adalah Perda nomor 1 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan itu dipimpin Ketua Komisi B DPRD Bidang Perekonomian dan Keuangan Adi Sutianto. Kegiatan dipusatkan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Kaliorang, Rabu (24/5/2023).
Sebagian wakil rakyat yang ikut hadir dalam Sosper itu merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Sejumlah anggota dewan yang hadir antara lain, Adi Sutianto, Muhammad Ali, Ubaldus Badu serta Ahmad Gazali.
“Kita harapkan sosialiasi Perda nomor 1 tahun 2022 ini, bisa lebih memahamkan kepada masyarakat, terkait masalah tenaga kerja, khsusnya di Kutim,” kata Adi Sutianto.
Kegiatan itu juga dihadiri dari perwakilan pemerintahan Kutim, seperti Dinas Ketenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pemerintahan kecamatan, tokoh agama dan masyarakat. Sebagian besar warga yang hadir tampak antusias mendengarkan penjelasan mengenai regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang ada di Kutim.
Untuk diketahui, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat. Sebab, beberapa waktu lalu, antara Pemerintah dan DPRD telah sepakat menyusun regulasi ini, agar masyarakat terlindungi, khsusnya terkait tenaga kerja.
“Perda ini juga sebagai upaya untuk memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya warga Kutim yang ingin masuk dalam industri dunia kerja,” ujar Adi. (adv/sm3)