SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar rapat Paripurna, Selasa (23/8/2022) di ruang sidang utama. Kegiatan itu dipimpin Ketua DPRD Joni. Sedangkan agendanya penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibacakan Plt Asisten 1 Trisno mewakili Bupati H Ardiansyah Sulaiman yang berhalangan hadir.
Pada kesempatan itu, Trisno mengatakan, Pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin hingga saat ini baik dalam melaksanakan berbagai program ataupun kegiatan pemerintah daerah.
“Kami (pemerintah) yakin semuanya itu semata-mata ditujukan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kutai Timur, ” ujarnya di hadapan Ketua DPRD Joni serta 20 anggota dewan yang ikut hadir.
Terkait urgensi pembahasan Raperda tentang Pedoman tata kearsipan, Trisno menjelaskan, arsip merupakan identitas dan jati diri satu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara. Selain itu, juga mewujudkan satu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil makmur dan sejahtera penyelenggaraan kearsipan. Kemudian untuk menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Raperda pedoman tata kearsipan, sambung Sutrisno, sebagai upaya perlindungan kepentingan negara dan hak-hak kebebasan masyarakat, melalui pengelolaan serta pemanfaatan arsip yang otentik dan terpercaya. Untuk itulah arsip harus dikelola, dipelihara dan dijaga untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan dengan mengaturnya melalui Perda.
“Kami berharap Raperda ini segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.(smn5/smn1)