Satumejanews.id. SANGATTA – Di sela-sela acara Khatamul Qur’an yang digelar di lobi kantor DPPKB, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, Achmad Junaidi B, mengajak ratusan undangan yang hadir untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh khidmat.
Aksi spontan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan di instansi publik setiap hari Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WITA.
“Alhamdulillah, semua menyanyikan lagu Indonesia Raya serentak berdiri. Ini sebagai bentuk cinta kita kepada tanah air,” ujar Achmad Junaidi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2024).

Tindakan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor: 200.1.1/16286/B.Adpim-1/2024 yang diterbitkan Gubernur Kaltim pada 1 Oktober 2024. Surat edaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Achmad menambahkan bahwa foto dan video kegiatan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini akan segera dilaporkan kepada Pjs Bupati dan dikirim ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menjadi dokumentasi pemerintah daerah.
“Kami juga akan mengirimkan laporan ini ke pemerintah provinsi,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap negara, tetapi juga sebagai pengingat akan pentingnya menjaga rasa cinta tanah air. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali semangat Pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah kesibukan sehari-hari. (sm4)